IMG 20220407 WA0041IMG 20220407 WA0041

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Sebuah rumah yang terletak di Jl Mawar Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) digerbek Tim Cheetah Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) pada Kamis (7/4) sekira pukul 00.05 WIB.

Dari operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berusia 40 tahun bernama Asnita. Dia terpaksa diamankan karena di kediamannya ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 2,30 gram.

Kasatresnarkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, saat ini terduga pelaku pengedar sabu Asnita telah digelandang ke Mapolres Basel untuk mengikuti proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ibu rumah tangga (IRT) tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk barang bukti yang kita amankan selain narkotika sabu itu berupa 1 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 buah kertas bertuliskan angka 200, 1 buah kertas bertuliskan angka 100 dan 1 buah tempat bekas cream wajah,” ujar dia.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP merek Oppo berwarna gold. Sementara, lanjut dia, ungkap kasus ini bermula adanya laporan masyarakat jika di sebuah rumah di Desa Gadung sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Mendapat informasi itu kemudian kita lakukan penyelidikan perihal kebenaran dan tepatny dini hari tadi terduga pengedar sabu berinisial As berhasil kami tangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *