IMG 20220407 WA0045IMG 20220407 WA0045

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kurang lebih sekitar 1 jam usai Asnita dicokok atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,30 gram, kini giliran Iskandar yang ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut, Kamis (7/4).

Pasalnya, tepat pukul 01.30 WIB, lelaki berumur 37 tahun tersebut berhasil diamankan oleh Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel saat berada di kediamannya yang terletak di Jl Damai, Kelurahan Toboali.

Dari tangan terduga tersangka, berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 1,20 gram, 1 buah plastik klip kosong berukuran besar, 1 buah plastik kosong berukuran besar dan 2 buah sekop dari pipet minuman.

Satu buah kertas bertuliskan 200, 1 buah kertas bertuliskan 300, 1 buah kertas bertuliskan 500, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 unit timbangan berwarna silver merk Camri, 1 unit HP merek Oppo berwarna hitam.

Lalu ada 1 unit HP merek Xiaomi warna hitam, uang Rp550 ribu dengan rincian 4 lembar pecahan Rp100 ribu dan 3 pecahan Rp50 ribu. Seperti dikatakan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah.

“Saat ini terduga pelaku dan BB sudah kita bawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *