TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tndak pidana dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali berhasil diungkap oleh Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel. Terbaru ungkap kasus dilakukan di Jl Damai Tanjung Batu, Tanjungketapang Toboali, Minggu (27/3) sekira pukul 17.30.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku bernama Mulyadi (49) berikut sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,89 gram, 4 plastik klip kecil dan 2 buah plastik klip besar kosong.
Selain itu, turut diamankan 1 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 unit HP merek nokia berwarna hitam dan 1 helai celana berwarna krem. Ia diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah pada Selasa (29/3) siang.
Menurut Husnia, saat dilakukan upaya penggeledahan bersama ketua RT setempat di lokasi penangkapan, barang haram tersebut berhasil ditemukan anggota di dalam saku kiri celana yang dipakai oleh terduga pelaku Mulyadi.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah digelandang ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Husni mengajak seluruh masyarakat di Basel untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika demi kemajuan bangsa.(dev)

