TOBOALI, KABARBABEL.COM – Sebanyak 7 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel di sebuah rumah yang berada di Jl Airlingga, Kelurahan Teladan pada Minggu (20/3) pagi.
Diduga barang haram tersebut adalah milik Indra Wijaya alias Aput yang tidak lain pemilik rumah. Akibat kejadian ini, buruh harian lepas berusia 32 tahun itu terpaksa digelandang ke Mapolres Basel guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan kemudian menceritakan seputar kronologis ungkap kasus terbaru peredaran narkotika dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan SDN 12 Toboali itu.
“Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di sebuah rumah yang berada di Jl SDN 12, Airlingga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika,” ujar Husni, Minggu (20/3) malam.
Mendapat informasi tersebut, anggota satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan perihal kebenarannya. Kemudian setelah dipastikan informasi ini benar, tim kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.
“Sekira pukul 07.00 tadi kita melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Saat kita geledah bersama Pak RT setempat anggota menemukan tujuh paket diduga sabu. Enam paket ditemukan di samping rumah dan satu lagi di dalam rumah,” sambung dia.
Husni menambahkan, selain sabu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 buah plastik bening kosong, 1 bungkus kantong permen merk Wods, 2 buah kotak rokok merk Djitoe dan 1 unit HP merek Nokia berwarna hitam.
Terhadap terduga pelaku Indra Wijaya alias Aput, disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)