TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki (sodomi) di bawah umur, Kamis (17/3/2022) kemarin.
Polisi meringkus pelaku yakni Gilang Martin alias Gilang (21) di kediamannya di Dusun Baru Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.
Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan pencabulan (sodomi) terhadap korban berusia 17 yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas di Kabupaten Belitung.
Aksi bejat pelaku ia lakukan sebanyak dua kali dengan selang waktu berbeda, pertama pada 27 Februari di kediaman korban wilayah Tanjungpandan, Belitung. Sedangkan aksi kedua pada 6 Maret 2022 di lokasi yang sama.
Tak terima apa yang pelaku lakukan terhadap anaknya, ibu korban berinisial As melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari orang tua korban,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada OneKlikNews.com (Jaringan Kabarbabel.com), Jumat (18/3/2022).
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pasal yang kami kenakan terhadap tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” sebut Ipda Belly Pinem. (dit)