IMG 20220330 WA0066IMG 20220330 WA0066

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil dicokok Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Kamis (24/3) sekira pukul 15.00 WIB berinisial Jd.

Pria kelahiran 1967 tersebut ditangkap petugas di sebuah daerah yang berada di Kecamatan Leparpongok. Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Basel guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Iya, saat ini sudah kita amankan untuk diperiksa di sel tahanan Polres Basel,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana pada Rabu (30/3) sore kepada wartawan.

Kata AKP Chandra, pelaku Jd diancam Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk korban sudah kita amankan, dia juga masih dibawah umur untuk kita berikan trauma healing bekerjasama dengan Dinsos Basel setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” terang AKP Chandra.

Dia menuturkan, untuk modus yang Jd lakukan selaku tersangka kepada korban ialah antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Pelaku sendiri merupakan paman angkat korban.

“Jadi kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku saat rumah dalam kondisi kosong. Pelaku masuk kamar dan melancarkan aksinya. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah lima kali dia menggauli korban sepanjang tahun 2021 kemarin,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *