IMG 20220118 184833IMG 20220118 184833

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pria asal Dusun Mempunai, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin (17/1) sekira pukul 07.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Saidi (30) mengalami luka robek pada bagian kepala akibat ditebas dengan sebilang parang sepanjang kurang lebih 60 Cm yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial MA (39).

Kasateskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengungkapkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi di tepi Pantai Dusun Mempunai, Desa Serdang, Kecamatan Toboali.

“Ceritanya pagi itu, ayah terduga pelaku ini atas nama Amad sedang bekerja memilih ikan hasil dari laut di tepi Pantai Dusun Mempunai. Tiba-tiba korban Saidi ini datang menghampiri ayah pelaku,” kata AKP Chandra, Selasa (18/1) sore.

Pada saat itu, korban mempertanyakan terkait tali jangkar kapalnya dan diduga dipotong oleh Amad namu tidak dia sambung kembali. Kemudian sempat terjadi cekcok mulut dan berujung kepada tindak pidana penganiayaan.

“Jadi saat korban mempertanyakan tali jangkarnya yang diputus dan tidak disambung lagi itu, ayah pelaku malah bilang kalau orang Sungsang memang bikin rusuh. Ia meminta korban untuk menunggu karena dia akan mengambil parang,” ujarnya.

“Lalu korban menjawab kenapa ambil parang dan setelah itu terjadi cekcok mulut antara korban dan ayah pelaku. Lalu istri pelaku berteriak melihat cekcok tersebut dan kemudian saudara MA alias pelaku ini datang ke lokasi kejadian,” sambungnya.

Tanpa basa-basi, rupanya kedatangan si pelaku ke lokasi langsung membawa sebilah parang dan menebaskan parang sepanjang kurang lebih 60 Cm itu ke arah korban sehingga mengenai bagian kepala korban sebelah kiri.

“Beberapa saat setelah kejadian itu datang saksi atas nama Ferri untuk menyelamatkan korban dan membawa korban pulang ke rumah dan selanjutnya dilarikan ke RSUD basel untuk mendapatkan perawatan intensif,” lanjutnya.

Insiden tersebut, tambah AKP Chandra kemudian diketahui pihaknya pada Selasa (18/1) pagi. Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Basel dengan Bhabinkamtibmas Desa Serdang langsung menuju ke lokasi kejadian perkara.

“Kita langsung bergerak cepat tadi pagi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah parang di rumah pelaku tanpa perlawanan untuk mencegah terjadinya konflik balas dendam antar keluarga korban,” jelas AKP Chandra.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *