TOBOALI, KABARBABEL.COM – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sarlini.
Sarlini ditangkap petugas lantaran ibu berusia 41 tahun tersebut diduga terlibat tindak pidana Penipuan yang tertuang didalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
Kata Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, warga Jl Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali itu ditangkap pada Rabu (19/1) sekira pukul 16.00 WIB.
“Jadi awal mulanya terduga pelaku SR ini menawarkan secara bertahap tetapi berbeda hari, bulan dan berbeda nominal arisan kepada saksi Rosmi alias Cik Ros dengan total sebanyak 11 nomor arisan,” ujar AKP Chandra, Kamis (20/1) sore.
Ditambahkan dia, saksi Cik Ros warga Jl Ampera ini juga menerima bukti pembelian berupa 11 kwitansi yang diberikan oleh terduga pelaku Sarlini. Namun demikian, dari 11 nomor arisan tersebut tidak ada arisannya/bodong.
“Dan sebelas pembelian nomor arisan tersebut, hingga saat ini belum ada satu pun nomor arisan yang dibayarkan oleh penjual nomor arisan dan terduga pelaku mengakui jika nomor arisan serta arisan tersebut tidak ada,” sebut dia.
Akibat kejadin ini, lanjut Kasat korban mengalami kerugian uang tunai senilai Rp45 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Basel. Kemudian setelah ada laporan, anggota Satreskrim Polres Basel langsung melakukan lidik.
“Setelah memastikan kebenaran info ini, tepatnya kemarin sore, anggota kita mendatangi rumah terlapor didampingi oleh Unit PPA dan orang tua pelapor untuk mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Mapolres Basel,” jelas Kasatreskrim.(dev)