TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tersendatnya pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dalam beberapa bulan terakhir ternyata karena hal ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan (Bakuda) Basel Agus Pratomo mengatakan penyebab terkendalanya pembayaran TPP bagi ASN lantaran lampiran surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita di tanggal 6 Juli lalu menerima surat dari Kemendagri tentang pembayaran TPP ASN semester kedua dibayarkan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah,” ujarnya, Rabu (29/9) siang.
Namun demikian, syarat untuk dapat surat persetujuan tersebut, pemerintah daerah harus membayar insentif tenaga kesehatan sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari bulan Januari – Juni baru dibolehkan membayar TPP bagi ASN.
“Tanggal 26 Juli lalu kita menerima lagi surat dari Kemendagri namun bersifat teguran untuk segera melunasi pembayaran inakes dari sisa Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK tahun 2020 itu ada anggaran sebesar Rp3,5 miliar dan refokusing 8 persen Rp4,9 miliar,” jelasnya.
Pada 24 Agustus kemarin, Pemkab Basel kembali menerima surat dari Kepala Badan PPSDM Kesehatan yang menyatakan bahwa daerah diberikan dispensasi sampai dengan tanggal 30 September untuk segera melunasi pembayaran inakes.
“Kendalanya sekarang adalah pertama karena sampai hari ini belum seluruh satker seperti rumah sakit, labkesda, puskesmas melengkapi syarat administrasi pembayaran. Syarat pembayaran itu menyulitkannya harus melalui aplikasi online inakes,” kata Agus Pratomo.
Berbicara soal anggaran, dia pastikan tak ada kendala karena dananya sudah ada dan siap. Kendala-kendala yang dialami Pemkab Basel ini, juga dialami oleh daerah-daerah lainnya. Baik untuk pembayaran TPP maupun inakes karena dua tunggakan ini ada kaitannya.
“Kemarin kita dapat info terbaru syarat untuk bayar tunjangan tadi harus N-1. Saya bilang ini lebih berat lagi, kalau mau diajukan sekarang kita harus bayar sampai bulan Agustus. Sedangkan bayar insentif nakes belum semuanya dibayar,” jelasnya.
Untuk itu dia meminta dinkes yang membawahi labkesda, rumah sakit dan puskesmas agar segera bergerak cepat melengkapi administrasi atau syarat lainnya dalam pembayaran insentinf nakes. Sehingga, tersendatnya TPP ASN dapat segera disalurkan.(dev)