TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKTKUKM) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tetap melaksanakan penghimpunan usulan dari desa dan kecamatan terkait penyaluran dana BUPM UMKM.
Kepada wartawan, Kepala DTKTKUKM Basel Haris Setiawan mengatakan pada tahun 2021 ini ada perbedaan dalam penyaluran dana BUPM UMKM. Dimana segala usulan harus disampaikan terlebih dahulu ke pihak provinsi.
“Kalau tahun kemarin kan kita langsung sampaikan dari kabupaten dan kota ke kementerian. Kalau pencairannya itu langsung dari kementerian akan menginformasikan ke pihak bank pelaksana yang menyalurkan,” ujarnya, Rabu (4/8).
Haris mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengajukan BPUM ke Kementrian Koperasi dan UKM untuk tahap 2 melalui Pemprop Babel. “Nanti kementerian akan sampaikan ke pihak bank pelaksana berikut nama dan nomor KTP calon penerima. Tahun ini sesuai petunjuk kementerian masing-masing penerima akan dapat dana BUPM sebesar Rp1,2 juta,” tambah Haris.
Dia menambahkan untuk syarat ajuan dalam menerima BUPM sama seperti di tahun sebelumnya. Dimana calon penerima harus mempersiapkan sejumlah berkas seperti KTP, KK, Surat Keterangan atau Izin Usaha serta mengisi formulir yang disiapkan.
“Sesuai dengan formatnya itu karena memang nanti penyaluran akan diinformasikan melalui nomor HP. Kalau verifikasinya dilakukan di tingkat desa, lalu disampaikan ke kecamatan baru dilakukan perekapan sehingga bisa lebih optimal,” jelasnya.(dev)