TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seksi pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana dari awal tahun hingga bulan Juli tahun 2021 ini.
Diantaranya kasus mineral dan batu bara 10 perkara, SPDP 113 dengan penuntutan 116 dan eksekusi 89 perkara. Sedangkan seksi pidana khusus (Pidsus) ada pengembalian kerugian negara dan denda senilai Rp 200 juta dari Teddy Juansah per bulan Januari.
Kemudian pada Februari pengembalian kerugian negara tahap penyidikan dari 36 kegiatan pembangunan dana DAK. Dimana sudah diproses dan dibacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa. Pertama atas nama Ardyansyah atau yang akrab disapa Rian Gondrong.
“Sesuai amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang dana Dak 2019 Basel kemarin saudara Rian dipidana badan 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan dendan Rp 300 juta subsider 6 bulan kurangan,” ujar Kajari Basel Mayasari, Kamis (22/7) siang.
Dia menerangkan, terdakwa Rian hanya menyiapkan uang pengganti senilai Rp 282.474.458,31 dengan cara tanggung renteng bersama terdakwa Afriyansyah Hermawan. Ketentuannya jika tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.
Apabila terdakwa tak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Afriyansyah Hermawan alias Jansen dia dituntut pidana badan 5 tahun dan 10 bulan penjara dan denda senilai Rp 300 juta.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa ini bisa dikatakan sama. Hanya bedanya pada tuntutan pidana badan dan ketentuan terdakwa Jansen pada poin penyitaan harta benda untuk dilelang jika tidak ada akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 11 bulan.
“Untuk lead penyelidikannya ada 1 dan sedang diproses. Namun untuk penyidikan ada 1 berkaitan dengan pengadaan baju linmas Satpol PP. Kalau sudah penyidikan teman-teman harus tahu kalau kami memang serius dan dalam waktu dekat ada informasi terbaru,” katanya.
“Insya allah (penetapan tersangka, red) dalam waktu dekat. Sejauh ini sudah ada 20 orang yang dipanggil, tapi tidak menutup kemungkinan seiring proses penyidikan kalau memang perlu akan kami tambah dan dana yang sudah kita selamatkan 300 juta namun belum bisa dikembalikan ke negara karena masih proses,” ujarnya.