TOBOALI, KABARBABEL.COM – Usaha budidaya tambak udang vaname mulai banyak berdiri di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Baik dilakukan secara perseorangan atau non badan usaha maupun dengan perusahaan atau berbadan hukum.
Banyaknya investasi yang mulai masuk melalui sektor perikanan ini berdampak baik untuk daerah. Pasalnya, investasi ialah salah satu faktor penting penentu keberhasilan pembangunan dan modal dasar bagi perwujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hanya saja, yang jadi perhatian dalam hal ini masih banyak usaha budidaya tambak udang vaname di Basel dan telah berdiri bahkan beroperasi belum mengantongi perizinan yang lengkap. Apalagi izin ini berkaitan pada dampak lingkungan yang terjadi.
“Untuk saat ini sebagaimana data dari Dinas LH Babel ada 28 usaha budidaya tambak udang di Basel,” ujar Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Basel M Faisal Orywika, Sabtu (5/6).
Orywika menyebutkan dari 28 usaha ini 27 diantaranya sudah berbentuk perusahaan dan memiliki badan hukum 1 lagi perseorangan atau non badan usaha. Dari 28 usaha itu, baru 6 usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan UKL-UPL dari pemerintah.
Diantaranya milik Tukimin Foeng dari usaha perseorangan di Desa Tukak dan Desa Tiram dengan luas area 40.000 m2, PT Minabahari Merbau Mandiri di Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali seluas 12,2934 ha dan PT Bangka Sukses Bersama di Desa Rias luas area 31,86 ha.
“Selanjutnya ada PT Sejahtera Indah Perkasa di Jalan Pengarem, Desa Pasir Putih dengan luas area 15,44 hektare, PT Sejahtera Indah Perkasa di Desa Pasir Putih, Tukak Sadai luas area 46 hektare dan terakhir CV Mega Tambak Perkasa di Desa Tukak luas area 98,8 hektar,” sebutnya.
Sementara, untuk 22 usaha lain masih dalam tahap proses pengajuan dan perlengkapan berkas dokumen. Data ini dia peroleh dari Dinas LH Babel dan belum dilakukan perekapan ulang. Sebab, ada 6 perizinan yang harus dilengkapi untuk persetujuan UKL-UPL dimana 3 izin berada di kabupaten.(dev)