PAYUNG, KABARBABEL.COM – Kegiatan pertambangan timah jenis Tambang Inkonvensional (TI) Tungau diduga ilegal akhir-akhir ini semakin menggeliat beroperasi di lahan negara seperti areal persawahan di wilayah hukum Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Atas kegiatan yang mengancam kerusakan terhadap aset daerah tersebut, Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa (FKSKB) DPRD Basel meminta agar masyarakat penambang untuk dapat menghentikan aktivitasnya.
Wakil Ketua FKSKB DPRD Basel Samsir berharap pihak eksekutif melalui Satpol PP untuk bergerak sebagai aparat penegakan perda. Pasalnya, para penambang tersebut terpantau melakukan aktivitasnya di daerah aliran sungai (DAS) areal persawahan.
“Satpol PP Basel sebagai leading sektor penegakan perda harus berkoordinir dan kerja sama dengan Dinas pertanian dengan PPN serta TNI dan Polri. Jangan hanya laporan di LKPJ terlaksana 100 persen tapi di lapangan banyak perda tidak ditegakkan,” katanya, Jumat (21/5).
Samsir berharap kedepan Satpol PP Basel lebih bergerak aktif menjalankan fungsinya. Karena kalau tidak, sudah seharusnya instansi penegak perda ini mendapatkan anggaran sesuai target laporan yang disampaikan pada tahun sebelumnya.(dev)