TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai bandar narkoba asal Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpangrimba tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) pada Kamis (6/5) sekira pukul 07.00 WIB.
Adalah Dahlia (35) yang ditangkap petugas saat berada di kediamannya di Desa Jelutung II. Dari tangan wanita kelahiran Sungai Jeruju, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu, polisi mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 47 gram dan 15 butir pil ekstasi.
Tertangkapnya terduga bandar narkoba ini bermula dari ungkap kasus beberapa jam sebelumnya yang dilakukan Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip di Desa Sebagin, Simpangrimba. Dimana pada saat itu polisi menanyakan asal muasal barang yang didapatkan terduga pelaku Mizwar.
“Setelah mendapat informasi asal usul dari mana Mizwar mendapatkan narkotika yang ditemukan pada saat dirinya ditangkap lalu tim menuju ke Desa Jelutung II dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Desa Jelutung II. Di rumah itulah saudara Dahlia diamankan,” katanya.
Setelah berhasil mengamankan Dahlia lalu dengan disaksikan oleh aparat desa setempat anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Untuk BB yang kita amankan itu 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 47 gram, 15 paket narkotika jenis ekstasi, 2 plastik klip ukuran besar kosong,
satu unit timbangan digital warna abu-abu, 1 unit HP warna merah putih merk nokia dan 1 tas kecil warna hitam merk Sighmon,”sebutnya.
Lebih lanjut dalam penggeledahan itu polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1 juta. Atas perbuatannya, terduga tersangka Dahlia akan diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)