TOBOALI, KABARBABEL.COM – Mizwar alias Uweng warga RT 010 RW 005 Desa Sebagin Kecamatan Simpangrimba ditangkap aparat dari Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) atas dugaan kepemilikan 29 paket sabu seberat 11,63 gram pada Kamis (6/5) sekira jam 05.00 WIB.
Tak sendirian, pria 29 tahun itu diamankan petugas di kediamannya bersama rekannya atas nama Sapriyanto alias Sapri (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa sebagaimana LP/A/410/V/2021/SPKT Sat Resnarkoba/Babel/Res Basel.Polda Babel, tanggal 6 Mei 2021.
Keduanya sudah digelandang ke Mapolres Basel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Sebuqah rumah yang terletak di Desa Sebagin sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus, Kamis (6/5) siang kepada wartawan.
Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba yang dipimpin AKP Yandrie C Akip melakukan penyelidikan perihal kebenaran. Setelah informasi dinilai akurat, tim langsung menggerebek rumah yang diduga sering digunakan transaksi narkoba tadi.
“Sekira pukul 05.00 tadi pagi tim langsung menggerebek rumah itu dan di dalamnya diamankan dua orang atas nama Mizwar dan Sapriyanto. Setelah berhasil diamankan lalu dilakukan penggeledahan bersama aparat desa setempat, dari situ berhasil diamankan sejumlah BB,” katanya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,63 gram, 1 butir narkotika jenis ekstasi, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 buah alat hisap dan uang tunai senilai Rp 600 ribu.(dev)