TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang janda asal Jl Damai Kelurahan Toboali bernama Sures (39) ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika di daerah tersebut.
Ia dicokok petugas pada Senin (17/5) sekira jam 08.30 WIB saat berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket seberat 21,64 gram.
“Hari ini Satresnarkoba berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Payak Ubi Toboali dengan terduga pelaku Sures,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Yandrie C Akip, Senin (17/5).
Agus mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Sures tersebut bermula dari laporan masyarakat jika di sebuah rumah yang berada di Jl Damai Toboali sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Mendapati informasi ini saya bersama Kasatresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat digerebek, di dalam rumah kita berhasil amankan Sures, lalu kita lakukan penggeledahan dan ditemukanlah BB sabu,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, Sures berujar jika dia mendapatkan barang haram yang ditemukan tak jauh dari lokasi dia ditangkap dari seorang yang juga berstatus janda bernama Anisa. Dalam peredaran sabu di Toboali, dia hanya bertugas sebagai perantara saja.
“Saat kita lakukan pengembangan, dia (Sures) mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Ani (31) warga Jalan Damai Payak Ubi untuk menjadi perantara atau kurir dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dari sanalah, kita kemudian langsung menuju ke rumah Ani,” sebutnya.
Setelah berada di lokasi, tim langsung menggerebek kediaman Ani. Lebih lanjut disebutkan AKBP Agus setelah terduga pelaku Ani diamankan anggota langsung melakukan penggeledahan di dalam dan lingkungan rumah pelaku bersama Ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam paket seberat 1,07 gram dan uang tunai senilai 10 juta. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(dev)