SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Polres Bangka berhasil membekuk Kevin. Warga Parit Padang Sungailiat ini dibekuk lantaran menanam ganja di belakang rumahnya.
“Ganja yang ditanam satu batang di dalam pot belakang rumah. Bibitnya diperoleh dari biji,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Irwan, Jumat (15/4).
Namun saat pihak kepolisian datang kata Kasat Narkoba, ganja sudah dicacah dan siap diedarkan.
Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky menambahkan, Kevin dibekuk Kamis 8 April 2021 sekira pukul 23.15 wib. Kevin diduga sebelumnya hendak melakukan transaksi jual beli sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan disekitar namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
“Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib kita lakukan penggeledahan rumah kediaman pelaku dan ditemukan sebuah timbangan digital warna silver dan 1 buah kotak plastik warna biru yang didalamnya terdapat daun kering yang diduga ganja dan 12 kertas vapir. Berikut diamankan 1 unit handphone,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kevin dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.