IMG 20210316 WA0075Kuasa Hukum PT SNS Jonathan. Foto : Devi/Kabarbabel.com

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Perusahaan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) pernah mendapatkan tiga hukuman administrasi atas laporan dugaan pengrusakan hutan bakau di wilayah Kecamatan Leparpongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dalam kegiatan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Terkait laporan bakau jadi sudah diproses sama lingkungan hidup, PT SNS itu sudah mendapatkan tiga hukuman administrasi. Silahkan koordinasi sama pak kapolres,” ujar Bupati Basel Riza Herdavid usai audiensi antara masyarakat Leparpongok dan PT SNS, Selasa (16/3).

Menanggapi hal itu, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui rilisnya menceritakan kilas balik seputar kronologis perkara dugaan pengrusakan mangrove oleh PT SNS berdasarkan Laporan Polisi (LP) LP/B-623/XI/2019/BABEL/RESBASEL/SPKT tanggal 8 November 2019.

“Pada bulan Oktober 2019 PT SNS telah membuat Jetty atau Tersus di daerah Suwak Kelung Desa Penutuk tanpa adanya dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang di akomodir atau dikaji didalam dokumen amdal,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelum membuat Jetty tersebut, PT SNS diduga merusak tanaman mangrove seluas 20 meter X 15 m untuk lokasi pembuatan jalan menuju Jetty dengan cara merobohkan dan menimbun dengan tanah tanaman mangrove menggunakan alat berat Excavator, Doser dan mobil Dum truk.
“Penanganan yang telah dilakukan pada 8 November 2019 membuat LP dan melakukan penyelidikan. Lalu memeriksa pelapor Kades Penutuk Syaparudin alias Din, gelar perkara awal, mengecek lokasi pengrusakan dan menginterogasi anggota BPD Desw Tanjunglabu Mastono,” sebutnya.

Interogasi juga dilakukan penyidik kepada Ketua BPD Penutuk Isron berikut Sekdes Widasmara. Pada tanggal 11 November 2019, penyidik mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Basel dan provinsi.

Tanggal 12 November 2019, penyidik telah melakukan kordinasi dengan pihak KLHK di Jakarta dengan hasil KLHK harus meninjau lokasi dan melihat langsung dampak kerusakan. Namun, KLHK perlu menunggu waktu 3 – 5 tahun untuk membuktikan, baru dapat disimpulkan dampak kerusakannya.

Tanggal 31 Maret 2020 penyidik memeriksa Personalia Bidang Ketenagakerjaan PT SNS Indra Yusri. Beberapa waktu kemudian turut diperiksa Saksi Ahli Dinas LH Babel Erpandi dengan hasil pada saat Dinas LH datang ke lokasi, tempat tersebut sudah kembali seperti semula.

Pasalnya, PT SNS sudah menghentikan kegiatan sejak bulan Oktober 2019. Namun, akibat perbuatan tersebut Dinas LH telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah dengan tidak mengulangi lagi pelanggaran yang tercantum dalam sebuah keputusan.

Keputusan tersebut berbunyi Kepala Dinas LH Prov. Kep. Babel Nomor : 188.4/1402/DLH/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Selain sanksi administratif, PT. SNS juga ada sanksi lain dari Dinas Kehutanan, yaitu membayar PNBP (PSDH, DH) terhadap tegakan alami pada areal penanaman baru.

“Kemudian penyidik membuat laporan hasil penyelidikan atau LHP. Pada tanggal 3 Agustus 2020 dilakukan kembali gelar perkara dan membuat hasil gelar Perkara. Lalu 6 Agustus 2020 penyidik membuat SP3 dan berita acara penghentian penyelidikan dilanjutkan mengirim SP2HP,” sebutnya.

Lebih lanjut, hasil yang dicapai telah dilakukan mediasi antara pihak PT SNS dan masyarakat sehingga adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Dan lidik terhadap perkara dihentikan sesuai dengan hasil gelar perkara karena tidak cukup alat bukti.

Kemudian, PT SNS telah diberikan sanksi administratif oleh DLH Babel dimana hutan mangrove tersebut telah tumbuh kembali. Sementara, Kuasa Hukum PT SNS Jonathan mengaku perkara tersebut pada tahun 2020 telah dihentikan penyidikannya.
“Sudah SP3 mungkin bisa di cek di polres, belum ada (sanksi administrasi) dari pihak Dinas LH sendiri. Itu sudah dihentikan penyidikannya,” jawab Jonathan saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Selasa (16/3) siang di Balai Daerah Junjung Besaoh.(dev/kbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *