TOBOALI, KABARBABEL.COM – Ratusan hektare lahan yang berada di wilayah administrasi Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga marak diperjualbelikan oleh oknum warga melalui perantara kepada oknum pengusaha.
Dimana ratusan hektare lahan tersebut masih berstatus sebagai tanah negara yang belum pernah digarap dan masih berbentuk hutan serta belum dilekati alas hak. Padahal dalam dalam PP No 18 tahun 2021 sudah jelas dikatakan.
Dalam PP tentang Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendafaran Tanah pasal 1 ayat 2 dikatakan, tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/ atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah adalah Tanah Negara. Artinya menjual tanah negara merupakan perbuatan merugikan negara.
“Warga kami sudah sering melaporkan masalah jual beli lahan di desa kami dan sebagai wakil masyarakat kami bersama pemdes juga sudah menindaklanjutinya,” ujar anggota BPD Desa Jeriji Isharyanto, Kamis (23/6).
Tindaklanjut yang dimaksud tadi ialah berupa pihaknya sudah beberapa kali turun ke lokasi untuk melihat kondisinya. Beberapa alat berat juga pernah dihentikan warga karena lahan yang digarap itu sebagian tanah negara.
Berbentuk hutan padang, lelab yang belum pernah digarap oleh penjualnya dan tidak ada tanam tumbuhnya, tiba-tiba diperjualbelikan. Hal ini juga dibenarkan oleh Kades Jeriji A Iswandi kepada sejumlah awak media.
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan tanah jika lahan yang diajukan warga tersebut tidak pernah dikelola atau tidak ada tanam tumbuh.
“Ada beberapa warga atau perwakilan warga yang ke kami minta dibuatkan surat keterangan tanah, namun saat kami turunkan tim untuk mengecek lahannya ternyata sebagian lahan yang diajukan itu belum pernah digarap,” kata dia.
“Jadi masih berbentuk hutan padang dan lelab hanya dirintis saja, sehingga kami tidak bisa menerbitkan surat tanahnya, bahkan ada oknum warga yang tetap nekat menjual tanah tanpa adanya bukti kepemilikan dan pengelolaan,” tambahnya.
Dengan demikian tindakan ini dinilai salah dan tidak boleh dilakukan karena lahan tersebut masih dikategorikan tanah negara. Memang kini pemerintah kecamatan telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru dalam menerbitkan surat tanah.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari. Pihaknya juga kata dia tidak anti investasi, namun investasi yang masuk ke desanya harus mengikuti regulasi dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan mendapat dukungan masyarakat.
“Kalau masyarakat saya sudah oke, BPD Sudah Oke ,elemen-elemen desa lainnya sudah oke melalui musyawarah desa, kita siap dukung. namun jika belum oke kita tinjau lagi supaya tidak gaduh, intinya kami tidak anti investasi,” ucapnya.(dev)

