TOBOALI, KABARBABEL.COM – Andika Saputra, warga Jl Ir H Juanda, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terpaksa diamankan di Sel Tahanan polres setempat usai diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pemuda berusia 29 tahun itu dicokok petugas pada Kamis (12/5) sekira jam 16.00 WIB saat berada di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan Andika, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 16 paket narkoba diduga jenis sabu dengan total berat bruto 3,84 gram, 1 unit HP merek Strawberry warna putih, 3 buah pipet bekas minuman warna merah, 1 bungkus kotak rokok merek Surya dan 1 buah dompet kulit warna hitam.
Kepada wartawan, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah kemudian menceritakan seputar kronologis ungkap kasus narkoba di daerah yang dikenal dengan Kampung Seberang Toboali itu.
“Jadi berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkoba di rumah yang beralamatkan di Jalan Insinyur H Juanda atau Kampung Seberang Kelurahan Tanjung Ketapang,” ujarnya, Kamis (12/5) malam.
Mendapat informasi tersebut, lanjut dia kemudian anggota Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Setelah dipastikan informasi itu benar, anggota langsung bergerak menuju kediaman pelaku.
“Setelah kita amankan terduga pelaku, kemudian bersama ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan di dalam dan rumahnya. Lalu kita temukan barang bukti satu paket sabu tepat berada di tangan pelaku,” sebut Iptu Husni.
“Kita geledah lagi, ditemukan tiga paket kecil narkotika diduga jenis sabu di dalam pipet minuman warna merah yang diletakkan di dalam dompet dan ada dua belas paket lagi di dalam kotak rokok Surya yang diletakkan di bagian dapur rumah,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti terpaksa digelandang ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

