TOBOALI, KABARBABEL.COM – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melimpahkan penanganan perkara kasus persetubuhan terhadap 3 orang bocah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Pelimpahan perkara berikut Barang Bukti (BB) ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui KBO Satreskrim Ipda M Syah mengatakan penanganan perkara kasus persetubuhan terhadap 3 orang bocah yang terjadi pada bulan Januari 2022 kemarin masih terus bergulir.
“Benar saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Unit PPPA Satreskrim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” ujar KBO Satreskrim Polres Basel Ipda M Syah, Senin (9/5).
Ipda M Syah mengatakan pelimpahan berkas perkara ini dilakukan pada tanggal 26 April tahun 2021 kemarin berikut tersangka dan barang bukti. Saat ini tersangka masih dititipkan oleh kejaksaan di Sel Tahanan Mapolres Basel.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, salah seorang anak berusia 13 tahun di Basel menjadi korban tindak pidana pencabulan diduga dilakukan oleh oknum guru silatnya.
Darah belia tersebut berinisial AP yang menjadi korban tindak pidana pencabulan pada Selasa (4/1) sekira pukul 14.00 WIB oleh guru silatnya berinisial MZ (27).(dev)