IMG 20220213 WA0001IMG 20220213 WA0001

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 Perubahan atau UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini, kasus kekerasan terhadap anak itu menimpa Al (16) warga Kecamatan Toboali seperti disampaikan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana pada Sabtu (12/2) malam melalui keterangan resminya.

Chandra menuturkan insiden itu terjadi pada tanggal 17 November tahun 2021 kemarin di sebuah jalan yang berada di dekat salah satu pantai di Kecamatan Toboali. Sekira pukul 21.30 hari itu, Al sedang mengendarai sepeda motor di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

“Dia tidak sendirian saat itu namun ada tiga orang temannya berinisial Ik (17), Sp (17) dan Ex (16) dengan posisi Al berboncengan dengan Ik dan Sp dengan Ex. Kejadiannya sendiri terjadi saat mereka hendak pulang setelah mengitari jalan seputaran pantai itu,” katanya.

Dalam perjalanan pulang beriringan itu, lanjut Chandra dengan posisi Sp dan Ex berada depan, dari arah depan ada sekelompok pemuda sekitar 10 orang yang sedang nongkrong secara tiba-tiba mencoba menghadang laju kendaraan 4 sekawan tersebut.

Mengetahui ada tanda bahaya di depan mereka, Sp dan Ex dengan sigap langsung memutar balik kendaraannya sembari meneriaki korban agar ikut putar arah. Akan tetapi, teriakan tanda bahaya tersebut tidak terdengar jelas oleh korban dan Ik.

“Karena tidak terdengar, korban dan Ik tetap melaju kedepan, namun tiba-tiba seseorang pemuda dari sekumpulan pemuda yang nongkrong sambil menghadang jalan itu ternyata ada yang memegang senjata tajam jenis pedang di tangan kanannya,” sebutnya.

Pemuda yang mengenakan baju warna hitam tersebut kemudian dengan cepat mengayunkan sebilang pedang ke arah korban dan Ik yang sedang lewat menggunakan sepeda motor. Sehingga korban menderita luka robek di bagian tangan kanannya.

Dengan cepat, Al dan Ik meninggalkan tempat kejadian. Setelah mengetahui kronologis kejadian tersebut, saudara Ah (66) selaku kakek korban kemudian membuat laporan resmi ke bagian SPKT Polres Basel untuk segera ditindaklanjuti.

“Dari laporan yang dibuat kakek korban dan keterangan dari saksi-saksi, kita langsung cepat tanggap mengerahkan anggota tim panther untuk dilakukan penyelidikan dan mencari tahu terkait keberadaan pelaku yang telah terlibat dalam kasus ini,” sebutnya.

Lebih jauh, pada Rabu (9/2) kemarin Tim Panther Satreskrim Polres Basel akhirnya mendapati informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Dimana, terduga pelaku terlihat sedang berada di sebuah kontrakan yang dihuni oleh orang tuanya di wilayah Toboali.

“Setelah dilakukan pengumpulan data, terduga pelaku berinisial Ha alias Pp (18) ini ternyata sedang bekerja di sebuah tambang timah bersama orang tuanya. Esoknya, sekitar jam 18.00 kita lakukan penangkapan saat Ha sedang berada di kontrakan orang tuanya,” ungkapnya.

Terduga pelaku Ha alias Pp yang telah berhasil dicokok tanpa melakukan perlawanan mengakui perbuatannya. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Basel untuk mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut dan bertanggungjawab atas perbuatannya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *