TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tim Gabungan Buser dari Satreskrim Polres Bangka Selatan dan Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil membekuk seorang terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin (7/2) sekira pukul 14.00 WIB.
Terduga pelaku yang dimaksud adalah Dikes warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Pria 29 tahun itu ditangkap petugas saat berada di Desa Sumulut, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, Dikes terpaksa diamankan karena dia diduga telah mencuri sepeda motor milik Topbroni, warga Jl Damai, Kelurahan Tanjungketapang, Toboali.
“Ceritanya jadi pada tanggal 31 Januari 2022 sekitar jam 07.30, pelapor Topbroni ini baru bangun tidur. Saat itu pelapor keluar rumah melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi,” ujar AKP Chandra, Kamis (10/2) pagi.
Pagi itu, lanjut AKP Chandra pelapor sempat menghubungi anak-anaknya untuk menanyakan sepeda motor milik pelapor. Namun demikian, anak-anak korban tidak mengetahui keberadaan sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna pink tersebut.
“Lalu korban melaporkan kejadian ini ke polres dan dengan cepat kita kerahkan anggota Buser dari Tim Panther untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terkait hilangnya kendaraan motor milik pelapor,” sebut Chandra.
Dia menuturkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian pada Minggu (6/2) sekira jam 23.00 WIB anggota Tim Panther Satreskrim Polres Basel mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Kemudian pada tanggal 7 Februari jam 10.00 anggota kita bergerak ke Bangka Barat dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus untuk mengecek keberadaan pelaku yang kita duga sedang berada di Desa Sumulut,” katanya.
“Selanjutnya sekira jam 14.00 anggota gabungan berhasil menangkap pelaku Dikes dan dari keterangan pelaku dia menyebutkan bahwa benar telah mencuri sepeda motor merk honda scoopy warna pink di Sukadamai Toboali,” sambung dia.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(dev)