IMG 20220203 WA0022IMG 20220203 WA0022

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) kembali dilakukan Tim Cheetah Satresnarkoba pada Kamis (3/2) sekira pukul 00.15 WIB.

Kali ini, ungkap kasus peredaran gelap barang haram tersebut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan Jl Payak Ubi, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari lokasi ungkap kasus, Tim Cheetah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah terlibat dalam peredaran narkoba. Pria berusia 46 tahun itu bernama Dalson yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

“Benar, dini hari tadi kita ada amankan seorang laki-laki asal Jalan Payak Ubi, Kelurahan Tanjungketapang inisial Dl,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah, Kamis (3/2) pagi.

Husni mengungkapkan, dari tangan Dl, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 paket besar dan 7 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,44 gram.

Kemudian 1 butir pil ekstasi, 2 dompet berwarna hitam dan biru tua, 1 helai tisu, 2 plastik klip kecil kosong, 3 plastik klip besar, 1 buah tas berwarna merah berikut 1 unit HP merk Hammer berwarna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke polres untuk diproses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *