TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dua orang pria asal Kecamatan Toboali diringkus Tim Chetaah dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Keduanya ialah Heri Oktora (39) warga Jl Rawabangun, Kelurahan Toboali dan Andre Prasetyo (25) asal Jl Mayor Munzir, Kelurahan Teladan yang dicokok Tim Cheetah pada Selasa (1/2) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah kemudian menjelaskan seputar kronologis penangkapan 2 orang pria itu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Heri Oktora tersebut.
“Awalnya kita dapat laporan dari warga apabila di kawasan Jalan Rawabangun, Kelurahan Toboali sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian atas informasi itu kita lakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (2/2) siang.
Tepatnya pada Selasa (1/2) sekira jam 19.00 WIB, lanjut Iptu Husni, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan pada salah satu rumah yang berada di Jl Rawabangun, Kelurahan Toboali lantaran diduga sebagai tempat transaksi narkotika.
“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah itu anggota kita berhasil mengamankan dua orang berinisial Ho dan Ap. Setelah berhasil diamankan kemudian anggota kita bersama Ketua RT setempat menggeledah rumah tersebut,” tuturnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan itu lanjut Husni, anggota Satresnarkoba Polres Basel menemukan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 0,42 gram dan lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kita juga berhasil mengamankan 1 bungkus kotak rokok Dji Sam Soe Refill, 1 lembar kertas nota pembungkus sabu 1 unit HP Android warna biru merk Xiaomi, uang tunai senilai 1 juta, 3 plastik klip kosong, 7 pipet alat hisap 1 buah jarum suntik, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas dan 1 buah karet pirek kaca,” benernya.
Akibat kejadian ini, dua terduga pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap diduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)