Sungailiat – Tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Bangka bersama Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Opsnal Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di PT Panca Mega Persada (PMP), Lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka, Senin (18/5/2026). Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-113/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 17 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (16/5/2026). Para pelaku diduga menyekap lima orang penjaga malam sebelum membawa kabur ratusan balok timah dari lokasi perusahaan.

“Para korban diikat tangan dan kaki serta matanya ditutup menggunakan lakban sebelum para pelaku membawa kabur belasan ton balok timah dari lokasi kejadian,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi kemudian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri para pelaku yang diduga melarikan diri menuju Kota Pangkalpinang.

Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Jatanras Polda Babel untuk melakukan pemantauan. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku diduga bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dengan tujuan hendak menyeberang ke Provinsi Sumatera Selatan.

Berkoordinasi dengan Opsnal Polres Bangka Barat, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan lima terduga pelaku di ruang tunggu penumpang Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Minggu sore (17/5/2026). Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RI, AN, AW, FS, dan BS.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku dibantu sejumlah rekan lainnya saat menjalankan aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS di wilayah Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Pengembangan terus dilakukan hingga petugas kembali mengamankan WH di kediaman RS. Pada malam harinya, tim gabungan juga berhasil menangkap MAB di kawasan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, serta DT.

Tidak berhenti di situ, polisi kembali menangkap SB di kediamannya di Lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku masuk ke area PT PMP dengan cara melubangi pagar tembok bagian belakang yang sudah lapuk. Setelah berhasil masuk, para pelaku menyekap dan mengancam lima satpam yang sedang berjaga sebelum menjalankan aksi pencurian balok timah.

Selain itu, para pelaku juga diketahui menggunakan dua unit truk yang telah disewa sebelumnya untuk mengangkut hasil curian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 538 balok timah berwarna silver serta uang tunai sebesar Rp768 juta.
“Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bangka didampingi Wakapolres Bangka, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas, Kasi Propam, Kanit Tipiter, Kanit Jatanras Polda Babel, dan Katim Opsnal Polres Bangka Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *