Oplus_16908288

SUNGAILIAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1,6 miliar dari tunggakan Program Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR) yang telah macet selama hampir sembilan tahun.

Keberhasilan tersebut dicapai hanya dalam waktu satu bulan sejak Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Bangka untuk melakukan pendampingan hukum nonlitigasi melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad didampingi Kasi Datun Maharani Cahyanti mengatakan, total tunggakan program KKSR yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp10 miliar dan telah mengalami kemacetan sejak tahun 2017.

“Alhamdulillah, dalam waktu satu bulan sejak kami menerima SKK dari Bupati Bangka dan menugaskan Tim JPN untuk melakukan pendampingan hukum nonlitigasi, kami berhasil memulihkan Rp1,6 miliar keuangan daerah,” ujar Herya saat ditemui di Kantor Kejari Bangka, Selasa (9/6/2026).

Menurut Herya, pendekatan yang dilakukan Kejari Bangka mengedepankan cara-cara persuasif dan dialogis. Langkah tersebut ditempuh agar penyelesaian tunggakan dapat dilakukan tanpa harus melalui gugatan perdata maupun proses hukum lainnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan hadir untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bangka mencari solusi atas persoalan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.

“Ini bukan soal penindakan hukum. Kami hadir untuk membantu pemerintah daerah memulihkan dana yang selama ini tertahan agar bisa kembali masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk program pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Meski telah berhasil mengembalikan Rp1,6 miliar, masih terdapat sekitar Rp8,4 miliar tunggakan yang harus diselesaikan. Namun demikian, Kejari Bangka optimistis angka tersebut dapat terus ditekan hingga seluruh kewajiban para peserta program dapat dipenuhi.

Herya juga mengimbau para petani dan kelompok tani penerima manfaat program KKSR agar bersikap kooperatif serta segera menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.

Ia mengingatkan bahwa tunggakan tersebut akan tercatat dalam data administrasi pemerintah sehingga dapat berdampak pada akses terhadap berbagai program bantuan atau pemberdayaan yang diselenggarakan pemerintah di masa mendatang.

“Ada konsekuensi administratif bagi mereka yang belum menyelesaikan kewajibannya. Data tunggakan ini tercatat secara by name by address sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam keikutsertaan pada program-program pemerintah berikutnya,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses pemulihan dana, Kejari Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka, yang turut didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pelunasan.

Bahkan, Tim JPN berencana menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi desa-desa guna memberikan pelayanan langsung kepada petani. Pembayaran tunggakan nantinya dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penampung kas daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pengembalian dana sekaligus menghilangkan hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan. Prosedurnya akan kami permudah sehingga dana yang masih tersisa dapat segera kembali ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bangka,” tutup Herya.

Keberhasilan pemulihan Rp1,6 miliar dalam waktu singkat ini menjadi sinyal positif bagi upaya penyelamatan aset dan keuangan daerah. Dengan pendekatan persuasif yang terus dilakukan, Kejari Bangka berharap seluruh tunggakan KKSR yang telah membebani daerah sejak 2017 dapat diselesaikan secara bertahap tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *