Laporan: Hairul | Kabarbabel.com
Integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, ketika lembaga yang bertugas mengawasi jalannya demokrasi justru tersandung persoalan etik, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Bawaslu Bangka saat itu, Sugesti Sukardi, dicopot dari jabatannya dan dikenai sanksi peringatan keras terakhir. Sementara anggota Bawaslu Bangka, Fega Erora, dijatuhi sanksi peringatan keras.
Kasus tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Bangka Belitung. Untuk pertama kalinya, komisioner penyelenggara pemilu di daerah itu dijatuhi sanksi etik berat yang berujung pada pencopotan jabatan. Namun, perkara ini tidak berhenti pada ranah etik. Sengkarut yang bermula dari sebuah surat resmi Bawaslu Bangka kemudian bergulir ke ranah pidana, sebelum akhirnya berujung pada putusan bebas di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Sepucuk Surat Picu Kontroversi
Persoalan bermula pada 1 Juli 2024 ketika Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan surat Nomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang ditandatangani Sugesti Sukardi selaku Ketua Bawaslu Bangka. Dalam surat tersebut, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung dari PDI Perjuangan Rustamsyah dan tim sukses Didit Febrian disebut sebagai “tersangka”. Padahal, menurut para pengadu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hukum seseorang sebagai tersangka.
Kuasa hukum Rustamsyah, Naufal Ikhsan, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. “Surat dari Bawaslu Bangka yang ditandatangani Sugesti merupakan tindakan abuse of power,” ujar Naufal dalam sidang DKPP, Rabu (19/2/2025)
Para pengadu menilai penggunaan istilah tersangka bukan sekadar kesalahan administrative semata. Mereka berpendapat, tindakan itu telah melampaui kewenangan lembaga pengawas pemilu dan berpotensi merugikan pihak yang disebutkan dalam surat tersebut. Kontroversi semakin menguat setelah terungkap bahwa Rustamsyah dan Didit Febrian mengaku tidak pernah menerima surat tersebut secara resmi. Selain itu, penerbitan surat diduga tidak melalui rapat pleno sebagaimana mekanisme yang lazim digunakan dalam penanganan perkara melalui Sentra Gakkumdu.
Pada bagian akhir surat bahkan disebutkan bahwa apabila kedua pihak (Rustamsyah dan Didit Febrian-red) tidak memenuhi panggilan, perkara akan dilimpahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. Merasa nama baiknya tercemar, Rustamsyah kemudian melaporkan Sugesti ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2024.
Sidang Etik dan Pengakuan Sugesti

Perkara tersebut kemudian bergulir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui dua pengaduan yang teregistrasi dengan Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024. Dalam persidangan, Sugesti tidak membantah adanya kekeliruan redaksional dalam surat tersebut. Perempuan yang sebelumnya pernah menjadi Komisioner Bawaslu Babel ini mengakui penggunaan istilah “tersangka” merupakan bentuk ketidakcermatan dalam penyusunan surat dan bukan dimaksudkan sebagai penetapan status hukum sebagaimana kewenangan penyidik. “Saya akui, ini kealpaan saya,” ujar Sugesti di hadapan majelis.
Menurut Sugesti, surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas surat yang sebelumnya dikirim Calon Anggota Legislatif (Caleg) Andi Kusuma melalui AK Law Firm. Sugesti menegaskan bahwa surat itu bukan produk hukum penetapan tersangka, melainkan jawaban administratif atas surat yang masuk. Sugesti juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi terhadap penanganan perkara. Ia mengaku tetap berpegang pada sumpah jabatan serta menyerahkan proses penanganan pelanggaran kepada divisi yang berwenang.
Namun, pengakuan tersebut justru membuka persoalan lain. Fega Erora selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka mengaku tidak mengetahui surat tersebut telah diterbitkan. Ia menyatakan tidak pernah ada rapat pleno sebelum surat dikeluarkan. “Saya mengetahui surat itu saat sudah muncul di media online,” kata Fega dalam persidangan. Fakta tersebut menjadi perhatian DKPP karena menunjukkan adanya persoalan koordinasi dan tata kelola internal dalam lembaga yang seharusnya menjunjung prinsip kolektif kolegial.
Putusan DKPP: Ketua Dicopot
Pada 14 April 2025, DKPP membacakan putusan atas perkara tersebut. Majelis menyatakan menerima sebagian pengaduan para pelapor dan menjatuhkan sanksi kepada kedua teradu. Dalam amar putusan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Sugesti dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka. Sementara Fega Erora dijatuhi sanksi peringatan keras. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota, dan sanksi peringatan keras kepada Fega Erora,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada 22 April 2025, Komisioner Bawaslu Bangka Anja Kusuma Atmaja ditetapkan sebagai Ketua Bawaslu Bangka menggantikan Sugesti Sukardi.
Berlanjut ke Ranah Pidana
Tidak lama setelah pelaksanaan putusan DKPP, perkara tersebut memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Sugesti sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penetapan tersebut. “Iya, sudah ditetapkan tersangka atas nama Sugesti,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (22/4/2025).
Perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Dalam dakwaan jaksa, Sugesti diduga secara sengaja menimbulkan persangkaan palsu terhadap seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP. Pada Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sugesti dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menilai unsur tindak pidana persangkaan palsu telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa Sugesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum, Marani Cahyanti. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” lanjutnya.
Akhir Perkara: Vonis Bebas

Namun, perjalanan perkara pidana itu berakhir berbeda. Pada 4 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka membebaskan Sugesti dari seluruh dakwaan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar majelis hakim.
Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Sugesti serta membebankan biaya perkara kepada negara. Sugesti dan tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. “Alhamdulillah, qodarullah, atas izin Allah semuanya sudah selesai,” kata Sugesti usai persidangan. Ia mengaku sempat merasa waswas menjelang pembacaan putusan. Namun, kini ia merasa lega dan menganggap peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ke depan.
Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu
Terlepas dari berakhirnya perkara pidana dengan vonis bebas, putusan DKPP tetap menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu. Para pengadu menyatakan menerima putusan DKPP dan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar penyelenggara pemilu bekerja sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Ketua DPD KNPI Bangka Adi Putra menytakan, menghargai dan menerima putusan DKPP. “Kami para pemohon menerima seluruh putusan dan menghargai proses hukum yang sudah dilakukan DKPP RI,” jelas Adi Putra. “Terimakasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tambahnya. Para pemohon berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para penyelenggara pemilu agar bekerja sesuai aturan. “Kejadian ini memberikan pelajaran kepada seluruh penyelenggara agar tidak semena-mena dan bertugas sesuai peraturan yang ada” tutup Adi.
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengomentari terkait sidang kode etik yang dilakukan oleh DKPP. Ia mengatakan dalam upaya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, tantangan terhadap angka pelanggaran kode etik menjadi satu persoalan yang krusial yang masih dihadapi. Terkait beberapa fokus yang akhir-akhir ini melanda Bawaslu Provinsi Bangka Belitung kata Ariandi, perlu diperhatikan bersama, mulai dari isu ijazah palsu yang beberapa waktu lalu menerpa dan saat ini Bawaslu Bangka Belitung harus menghadapi siding DKPP terkait pelanggaran kode etik. “Meskipun pihak teradu merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka. Salah satu tugas penting dalam undang-undang bahwa penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan dan tanggung jawabnya dengan memegang prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu,” kata Ariandi.
Dikatakannya, tentu hal ini akan berdampak terhadap publik trust atau kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara netral dan berintegritas, apalagi kita akan menjemput pemilu serantak di tahun 2024. “Jika merujuk data dari DKPP sejak tahun 2012 sampai 5 Februari 2021 ada 4.300 kasus pelanggaran kode etik yang diterima oleh DKPP dalam aduan yang diterima. Dari data tersebut kita harus bersedia untuk melalukan autokritik bagi para lembaga penyelenggara pemilu. Urgensi keterlibatan atau peran serta pemantau pemilu dalam pengawasan pemilu serentak,” katanya.
“Tidak saja akan memperkuat kapasitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu memperbaiki kinerja Bawaslu merupakan sebuah langkah yang harus diambil bagi kita semua. Agar setiap stakeholder yang akan terlibat dalam kontestasi nantinya dapat melahirkan produk produk yang ideal bagi kebutuhan pembangunan kedepan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ari menambahkan kepercayaan publik itu runtuh terhadap penyelenggara pemilu akan membuat legitimasi dan hasil pemilu menjadi berkurang hal ini yang kemudian menjadi tantangan bersama. “Kita semua perlu memperbaiki kinerja Bawaslu terkhusus di Kepulauan Bangka Belitung lepas dari konflik kepentingan,” pesannya. Kepercayaan publik terhadap pemilu, sambung Ari sangat bergantung pada integritas penyelenggara pemilu yang kompeten dengan bekerja secara independent dalam bertindak untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan dan akuntabel.
Kasus Sugesti Sukardi dan Fega Erora pada akhirnya bukan sekadar tentang sebuah surat yang kontroversial. Perkara ini membuka diskusi yang lebih luas mengenai integritas, akuntabilitas, dan sistem pengawasan internal di tubuh lembaga yang selama ini bertugas menjaga kualitas demokrasi. Ketika pengawas pemilu sendiri tersandung persoalan etik, kepercayaan publik menjadi taruhannya. Dan ketika proses hukum berjalan dari meja etik hingga ruang sidang pidana, publik diingatkan bahwa setiap kewenangan negara harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab.(**)

