TOBOALI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Direktur dan Bendahara BUMDes Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua tersangka, yakni Direktur BUMDes Janu Yudianto (35) dan Bendahara Andri Saputra (42), mereka diamankan setelah diduga melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan dana anggaran BUMDes yang merugikan negara sebesar Rp 142 juta.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor setelah mendapatkan informasi mengenai penyelewengan anggaran BUMDes.

“Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahwa saldo terakhir dalam buku rekening BUMDes Fajar Indah tercatat hanya Rp 3.051.006, padahal seharusnya saldo tersebut sebesar Rp 144.936.659,” kata AKBP Raja Taufik Ikrar Buntani dalam konferensi pers di aula SS Polres Basel, Selasa (18/3).

Ia menjelaskan, dana yang seharusnya ratusan juta itu merupakan hasil pengembalian jumlah kerugian negara berdasarkan audit oleh Inspektorat Pemkab Basel yang sebelumnya pernah dilakukan dugaan penyelewengan oleh Direktur itu sendiri.

“Jadi tersangka Direktur BUMDes ini setelah mengembalikan uang itu, kembali melakukan pencairan dana sebanyak dua kali. Pada bulan September 2023, uang sebesar Rp 100 juta penarikan pertama, dan pada Januari 2024, sebanyak Rp 42 juta kembali dicairkan, hingga meninggalkan saldo yang sangat kecil di rekening BUMDes,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa tindakan para tersangka ini dilakukan dengan menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi mereka, tanpa memenuhi prosedur yang berlaku, termasuk tidak adanya dokumen yang sesuai dengan ketentuan.

“Kedua tersangka akan dijerat pidana pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *