LEPAR, KABARBABEL.COM – Camat Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Feri Edward menepis dan meluruskan semua isu miring yang belakangan beredar tentang lahan milik masyarakat di Desa Tanjungsangkar baru-baru ini, Senin (27/2) pagi.

Feri mengungkapkan isu miring tersebut berani ia tepis dan luruskan bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada Jumat (24/2) kemarin telah memanggil seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam cerita lahan tersebut. Ada enam orang diantaranya Hendri, Saap, Tabli, Nyal. Kemudian Andri serta Suherman.

Termasuk Dadang, Camat Lepar pada saat itu. Bahkan juga ikut turut dihadiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lepar seperti Kapolsek Ipda Ali Akbar dan Danramil Kapten Inf Aritonang. Serta perwakilan perangkat dan BPD dari Desa Tanjungsangkar.

“Alhamdulillah setelah dipanggil pada Jumat kemarin, persoalan ini sudah menemui titik terang. Sedikitnya ada 17 orang yang hadir termasuk saya sendiri, pak kapolsek, danramil, pemilik dan pembeli lahan, para kadus. Jadi sebenarnya lahan itu milik pribadi dari masyarakat,” ujar Camat Feri Edward.

Dalam berita acara pemanggilan, sebut Feri dijelaskan lahan tersebut adahal lahan negara yang dikuasai oleh Hendri dan Arjumin. Serta Alisarjo, Tabli, Nyal dan Romli pada dekade 1970-1980. Lalu dibangun Kampung Kemiri dan digunakan untuk berkebun. Sebelum mereka pindah dan terbentuk Desa Tanjungsangkar.

“Ya sampai sekarang masih ada tanda berupa tunggul pohon kelapa dan pohon asam di lahan yang dikuasi oleh beberapa orang tadi. Kemudian pada tahun 2019 terjadi transaksi jual beli lengkap dengan kwitansi pembelian antara antara saudara Hendri, Arjumin, Alisarjo, Tabli, Nyal dan Romli kepada Suherman,” katanya.

“Di tahun 2019 juga lahan itu kemudian dijual kembali kepada saudari Ariyani lengkap dengan bukti terlampir kwitansi jual beli. Setelah di tangan Ariyani, lahan itu didaftarkan di kantor Desa Tanjungsangkar persisnya di bulan Oktober 2020. Dan didaftarkan ke Kecamatan Lepar,” tambah Feri.

Feri menyebut, lahan yang didaftarkan ke kecamatan tersebut seluas 27,6 ha dengan titik koordinat berjarak sekitar 100 m dari bibir pantai. Dan tidak termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS). Feri memperjelas bahwa lahan tersebut memiliki kwitansi jual beli, surat keterangan desa dan SP3AT.

“Jadi informasi lahan itu lebih dari luas yang seperti terlampir tadi, dikatakan 40, 60 hektare yang jelas hanya seluas 26,6 hektare hasil pemanggilan dari pihak-pihak terkait. Karena kemarin itu seluruh pihak hadir kita bersepakat dan meyakini bahwa luasa lahan segitu tanpa harus kroscek ke lokasi,” ujarnya.

“Tapi kalau di kemudian hari memang ada kelebihan lahan di luar yang sudah disepakati bersama, akan kita cek ulang dan berita acara kemarin dapat dibatalkan. Jadi isu yang beredar tidak benar bahwa lahan ini milik negara, lahan tidur, luas lebih, kwitansi, surat dari desa, camat tidak ada,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *