TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pria berinisial DS (58) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Basel lantaran diduga telah terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur asal Kecamatan Toboali dengan inisial, IM (14) dan SA (17) pada Senin (19/2) dini hari.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Kaolres Basel AKBP Joko Isnawan disampaikan KBO Satreskrim Ipda Wiliam F Situmorang pada Rabu (22/2) pagi. Jokis, sapaan akrabnya kemudian menceritakan awal mula ungkap kasus pencabulan pada dua anak di bawah umur tersebut.

Perstiwa cabul itu terjadi pada Minggu (19/2) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Toboali. Saat itu, pelaku kelahiran Kota Purwakarta, Provinsi Jawa Barat itu mendatangi rumah orang tua korban pada Minggu (19/2) sekira pukul 08.30 WIB untuk menumpang mandi.

Kemudian pelaku berpapasan dengan korban IM di dapur dan menanyakan sesuatu hal yang tidak sepantasnya. Si korban hanya diam, namun pelaku kemudian melanjutkan perkataannya dengan menyatakan ada jin di tubuh IM dan kakaknya SA. Atas dasar itu pelaku meminta izin pada orang tua korban.

“Jadi pelaku meminta izin pada orang tua korban untuk merukiah dua beradik ini di salah satu tempat ibadah. Lalu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dia sudah meminta izin untuk melakukan rukiah. Setelah itu mereka berangkat beriringan, pelaku sendiri dan korban boncengan,” ujar Jokis.

Tetapi belum sampai ke tempat ibadah yang dimaksud, lanjut Jokis mereka malah berhenti di sebuah rumah yang saat itu si pemilik juga hendak keluar. Mereka kemudian masuk ke rumah itu dan pelaku meminta kedua korban untuk berwudu. Setelah itu, IM dan SA di tempatkan di ruangan yang terpisah.

“Kemudian di dalam ruangan terpisah ini keduanya secara bergantian ditemui pelaku. Dan terjadilah perbuatan cabul itu kepada IM, sedangkan SA tidak karena sempat berontak meski upaya itu nyaris dilakukan pelaku. Setelah itu, keduanya kemudian diminta pelaku untuk pulang ke rumah,” ungkap Jokis.

Sepulangnya mereka, dua bersaudara ini lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada kakaknya. Sang kakak pun lantas menceritakan hal yang serupa kepada kedua orang tuanya. Tanpa menunggu lama, pada Senin (20/2) sekira jam 00.01 WIB orang tua pelaku mendatangi Mapolres Basel.

“Setelah menerima laporan ini kita lalu mengerahkan tim opsnal memburu si pelaku, satu jam berselang sekira pukul 01.00 pelaku berhasil kami amankan di salah satu tempat ibadah yang ada di Kecamatan Toboali. Pelaku langsung kita amankan ke polres untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKBP Joko Isnawan.

Ia menyebut selain berhasil membekuk pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya baju lengan panjang warna biru pekat, celana panjang warna hitam, celana dalam warna merah dan kutang warna oranye. Jokis juga menyebut ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku.

Atas perbuatannya, sambung Jokis pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau kedua Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *