PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg non subsidi pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 di jalan tanjung bunga sinar bulan Kota Pangkalpinang.
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra didampingi Kabid Humas Kombes Pol Maladi dan Dirkrimsus Kombes Pol Djoko Julianto Mengatakan tersangka yang diamankan Db alias DL warga Pangkalpinang dan SD warga belilik Bangka tengah beserta barang bukti sebanyak 34 tabung gas 3 kg serta tabung gas LPG 12 Kg Non subsidi sebanyak 25 tabung.
“Dari hasil pemeriksaan Sdr. DB kegiatan pengoplosan sudah berlangsung sekirar dua bulan dengan Keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah serta dalam melaksanakan kegiatan bisa menghasilkan 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) Tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi dalam sehari,”ujar Kapolda saat konfrensi pers di Mapolda Babel.Kamis (23/2).
Selanjutnya di jelaskan Kapolda dari hasil pengembangan bahwa DB mendapatkan tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi dari SD selaku Penyedia Sehingga turut diamankan barang bukti Tabung Gas LPG 3Kg Subsidi sebanyak 69 (enampuluh Sembilan) dan uang Rp. 1.750.000 hasil jual beli.
“Adapun dari pemeriksaan tersangka bahwa tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi hasil pemindahan isi dari tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi atau Pengoplosan dijual Kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 190.000 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) per tabung,”ungkapnya.
Kapolda juga menuturkan dari kegiatan tersebut dapat menyebabkan terjadinya Kelangkaan Penyaluran Tabung Gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah kepada Masyarakat yang berhak mendapatkanya, dikarenakan penyalahgunaan penyaluran yang tidak tepat sasaran atau bukan peruntukannya.
“Nah, apabila Kelangkaan penyaluran tabung Gas LPG 3 kg Subsidi terjadi, dapat menyebabkan pelaku usaha yang nakal melakukan kegiatan penimbunan tabung LPG 3 Kg Subsidi untuk diperjual Kembali dengan harga di atas HET untuk mendapatkan keuntungan,”ulasnya.
Jenderal bintang dua inipun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan tabung Gas LPG 3 Kg karena merupakan
tindak pidana.
“Para tersangka ini akan dikenakan pasal 55 UU tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun,”pungkasnya.