TUKAKSADAI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tiram, Kecamatan Tukaksadai pada Jumat (19/2) sekira jam 15.00 WIB.
Adalah Supniyanto alias Tarmin (29) warga Desa Tiram yang ditangkap petugas karena diduga telah mengedarkan barang haram ini di wilayah Kecamatan Tukaksadai. Dia ditangkap di sebuah rumah di Desa Tiram yang dijadikann sebagai markas transaksi sabu.
Kepada wartawan, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan tertangkapnya terduga pelaku Tarmin bermula adanya informasi masyarakat jika di sebuah rumah di Desa Tiram sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Mendapat informasi ini kemudian anggota Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip pada kemarin sore melidik kebenaran info ini. Setelah dipastikan informasi ini benar, tima kemudian menggerbek rumah yang didiami terduga pelaku,” ujarnya, Sabtu (20/2) siang.
Dalam penggerbekan tersebut, kata Kabag Ops terduga pelaku sempat melarikan diri dengan cara berlari ke belakang rumah nya namun anggota berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Setelah diamankan petugas langsung menggeledah badan dan di dalam rumah pelaku.
“Didampingi aparat desa setempat ketika ia digeledah, tim menemukan barang bukti atau BB narkotika jenis sabu sebanyak empat paket dikantong celana pelaku dan tiga paket narkotika lain yang disimpan pelaku di dalam rumah dengan total berat 5,32 gram,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Basel guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku Tarmin akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk BB lain yang turut diamankan, dua botol aluminium merk CDR dan Caltrax, 2 ball plastik klip ukuran kecil, 1 plastik klip ukuran besar kosong, sekop plastik. Satu unit HP merk Nokia warna ungu, dompet ukuran kecil warna merah dan sehelai celana pendek,” jelas AKP Surtan Sitorus.(dev/kbc)