TUKAKSADAI, KABARBABEL.COM – Ardison alias Patan (46) warga Jl Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukaksadai bersama rekannya Yadi alias Mek (27) warga Jl Bukit Permai, Kecamatan Toboali diringkus Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel pada Selasa (26/10) kemarin.
Keduanya diringkus di rumah terduga tersangka Ardison lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Diantaranya 1 paket diduga narkotika jenis sabu ukuran sedang, 3 plastik bening kosong sisa narkotika jenis sabu, 2 ball plastik bening kosong ukuran kecil dan 1 buah sekop warna hitam dari pipet minuman.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan ungkap kasus ini berawal dari informasi yang diterima bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika.
“Tersangka ini sering transaksi narkoba di wilayah Desa Pasir Putih. Setelah kita lakukan proses penyelidikan, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap keduanya di rumah Ardison,” ujar Iptu Husni, Senin (1/11) siang.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut, kata Iptu Husni ditemukan pihaknya dari dalam tas selempang milik Yadi alias Mek pada saat sedang berada di sebuah bengkel di Jl Desa Pasir Putih.
“Untuk BB lain yang berhasil kami sita antara lain satu buah tas selempang warna hitam merk animous, satu buah kaleng merk blinken kosong, satu buah botol alat hisap bong dan dua buah kantong kresek warna putih dan merah,” ujarnya.
“Ada juga satu unit timbangan digital warna silver, satu buah korek api gas warna hijau, satu unit HP Nokia kecil warna oranye. Satu unit HP android merk Vivo, satu lembar bukti transfer dan uang tunai senilai Rp300 ribu,” tambahnya.
Atas kejadian itu, saat ini kedua tersangka telah digelandang ke Polres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)