TOBOALI, KABARBABEL.COM – Pelaku dalam insiden berdarah yang terjadi pada Selasa (1/12/2020) di Pelabuhan Jeki Jl Damai, Kecamatan Toboali akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel).
Adalah Beno (29) yang dicokok aparat karena diduga terlibat dalam kasus penusukan terhadap Deri (33) warga Jl Damai Toboali pada saat itu. Beno sendiri merupakan warga Gg Famili Jl Damai Kecamatan Toboali.
Kasatreskrim Polres Basel AKP Galih Widyo Nugroho seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan berujar, Beno berhasil diringkus petugas pada Jumat (18/6) sekira jam 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan, Jl Pahlawan 12 Belinyu, Bangka.
“Awalnya kita mendapat informasi jam 10.00 WIB kemarin tentang keberadaan diduga pelaku penusukan yang terjadi di Jalan Damai Toboali sedang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di daerah Belinyu,” ujarnya, Sabtu (19/6) siang.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Basel berangkat dari Kota Toboali ke Belinyu, Kabupaten Bangka untuk mengamankan pelaku. Lalu, sekira jam 21.00 WIB tim reskrim langsung menggerebek rumah yang dimaksud.
“Setelah terduga pelaku Beno berhasil kita amankan dari persembunyiannya di rumah kontrakan tadi, selanjutnya anggota membawa saudara Beno ke kantor Satreskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk kembali diingat, kasus tindak pidana penusukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana oleh terduga pelaku Beno terhadap Deri terjadi pada Selasa (1/12/2020) sekira jam 21.00 WIB di Jl Damai Toboali.
“Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-827/XII/2020/Babel/Res Basel/ SPKT, tanggal 31 Desember 2020, malam itu saudara Deri selaku korban dihubungi oleh pelaku saudara Beno untuk menagih hutang. Satu jam kemudian datanglah Deri tadi,” katanya.
Namun setibanya Deri ke lokasi untuk membayar hutang, pelaku langsung menusuk korban sebanyak 4 kali pada bagian perut, punggung, pinggang dan paha dengan menggunakan pisau. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka tusukan dan dilakukan pengobatan di Pusyandik Toboali. Kemudian dirujuk dan dirawat di RS Koba, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” pungkasnya.
Berdasarkan leterangan dari pelaku bahwa BB pisau yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana sudah dibuang setelah melakukan penusukan di lokasi. Sementara untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah Visum Et Repertum (VER).(dev)