SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Dua pemain narkoba yang ada di Provinsi Bangka Belitung dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka di Kecamatan Belinyu. Satu diantara dua pemain narkoba dikatakan Wakapolres Bangka Kompol R Wardhana merupakan residivis.
“Satu tersangka merupakan residivis atas nama Ahmad Ridwan alias Wawan, warga Kelurahan Mantung Belinyu,” kata wakapolres, Rabu (9/6).
Wawan sambung wakapolres dibekuk pada 3 Juni sekitar pukul 21.30 WIB. Wawan ketika tertangkap sedang berada pada teras rumahnya.
“Dari tangan Wawan berhasil ditemukan sabu seberat 0,28 gram. Polisi juga mengamankan sebuah handphone merek Nokia dan satu unit sepeda motor diduga sebagai alat untuk mendukung aksi pengedaran sabu tersebut,” tambahnya.
Selain Wawan, satu tersangka pengedar sabu atas nama Dian dibekuk pada 4 Juni sekitar 02.30 di pondok depan tambak udang Desa Mengkubung Belinyu. Warga Pangkalpinang ini setelah digeledah kedapatan membawa tiga bungkus plastik bening besar diduga jenis sabu.
“Tersangka Dian juga membawa satu plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu. Total beratnya mencapai 21,09 gram,” jelasnya.
Dari tangan Dian diamankan juga narkotika jenis inek sebanyak 5 butir pil. Selain itu dari tangan Dian diamankan satu ball plastik klip bening ukuran kecil, dua lembar tisu warna putih, satu buah kotak korek api, satu buah kantong kain warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Total 20,62 gram sabu diamankan dari kedua tersangka termasuk lima butir pil inek,” tutupnya.