TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Seorang gadis berinisial DP alias Ln (23), warga Jalan Pagar Alam, Kelurahan Tanjungpendam, Tanjungpandan diringkus Satreskrim Polres Belitung di kediamannya, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Perempuan berbadan gemuk tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan dua unit handphone, satu handphone dapat memainkan 1 sampai 3 akun palsu.
Pengungkapan perkara penipuan berkedok investasi bodong ini berawal dari laporan seorang wanita bernama Metro ke pihak kepolisian. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
“Tersangka dijemput anggota dikediamannya kemarin usai polisi melakukan pendalaman dan gelar perkara atas laporan dari pelapor,” kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat tersangka membuat akun Instagram palsu bernama Anisa yang digunakan untuk berkenalan dengan anak korban pada Desember 2020 lalu.
Pelaku kembali membuat akun palsu bernama Caca yang mengaku sebagai adik dari Anisa dan berkenalan dengan anak pelapor. Setelah memiliki hubungan spesial emosional dengan anak korban, akun Caca memberi tahu bahwa Anisa orang kaya.
Pelaku kembali membuat akun palsu bernama Hans yang mengaku sebagai ayah dari Anisa dan menghubungi anak korban serta pelapor dengan iming-iming memilik perusahaan investasi.
Lalu, tersangka kembali membuat akun palsu bernama Ria yang mengaku sebagai istri Hans dan kembali menghubungi anak korban dan pelapor.
Demi meyakinkan korban, pelaku kembali membuat akun palsu atas nama Tri yang mengaku sebagai asisten Anisa dan pengurus saham investasi dari keluarga Hans. Akun ini juga menawarkan apabila korban ingin berinvestasi dapat menghubunginya.
“Tri ini sebenarnya nama ibu kandung tersangka. Hanya digunakan untuk nama rekening tabungan yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya,” sebut AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Terakhir, tersangka membuat akun palsu atas nama Linda yang mengaku sebagai asisten dan pengurus perusahaan investasi dari keluarga Hans yang berada di Belitung. Akun Linda ini merupakan wujud nyata pelaku.
Setelah itu pelaku bertemu dengan korban untuk mengajak bermain investasi yang telah ditawarkan dengan keuntungan 10 persen.
“Tawaran investasi disetujui oleh korban. Lalu korban pertama mengirimkan uang secara bertahap. Pertama sebesar 5 juta rupiah ke rekening atas nama Tri dan sampai seterusnya hingga total ratusan juta rupiah,” beber AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Namun tiga bulan terakhir, tepatnya bulan Februari sampai Maret saham investasi yang dimaksud sedikit mengalami masalah. Kemudian korban merasa curiga dan mencari tahu dan akhirnya terbongkar semua dan segera melapor ke Mapolres Belitung.
“Jadi sebenarnya investasi yang dimaksud tidak ada, cuma tipu daya dan iming-iming dari tersangka saja. Uang yang digunakan untuk memberikan keuntungan dan fasilitas lainnya. Uang yang digunakan itu sebenarnya uang korban. Sedangkan sisanya digunakan tersangka untuk membayar hutang,” sebut AKP Chandra.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk barang buktinya berupa dua unit handphone, buku rekening, print out dokumen juga sudah diamankan di Mapolres Belitung,” pungkas AKP Chandra Satria Adi Pradana. (dit)