PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Subdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku berinisial Ru (33tahun) warga Desa Mapur Kecamatan riau silip Kabupaten Bangka ini diamankan saat berada di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang,”ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi.Selasa(17/01).
Kombes Pol Maladi menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban berinisial EA, bahwa korban diajak oleh saksi saudari Yu pergi ke tempat tersangka Ru di Desa Mapur Kecamatan riau Silip Kabupaten Bangka untuk membuka aura.
“Nah pada saat korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura, korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan keseluruh badan korban,”ungkapnya.
Kombes Pol Maladi juga menuturkan pada bulan agustus 2022 tersangka juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban dan tersangka ada memasukan jarinya ke area sensitif korban sampai tersangka menyetubuhi korban.
“Kemudian dari Laporan tersebut anggota Subdit IV bersama dengan anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu warung kopi Kota Pangkalpinang”ulasnya.
“Selanjutnya pelaku pun berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan langsung dibawa ke Dit Reskrimum Polda guna di proses penyidikan lebih lanjut,”tambah Kombes Pol Maladi.