TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pria yang berdomisili di Jl H Juanda Kelurahan Tanjungketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus oleh polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba sabu-sabu.
Terduga pelaku atas nama Ardiansyah yang dicokok Tim Cheetah dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Basel pada Senin (3/1) kemarin sekira pukul 22.15 WIB. Dari tangan pria berumur 34 tahun tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 3,40 gram.
“Benar pada Senin kemarin kami ada mengamankan seorang terduga pelaku pengedar sabu di kawasan Jalan Merbau, Teladan berinisial A, umur 34 tahun alamat Jalan H Juanda Ketapang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Rabu (11/1) sore.
Didampingi Kasi Humas Ipda Budi, dia mengatakan ungkap kasus narkoba ini berhasil dilakukan bermula adanya laporan dari masyarakat apabila di Jl Merbau Teladan sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu. Berbekal kabar ini pihaknya langsung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Setelah informasi dipastikan akurat, ia bersama Tim Cheetah langsung bergegas ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Pasca terduga pelaku diamankan, bersama Ketua RT sekitar petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut di badan buruh harian ini.
“Untuk lebih jelasnya BB diamankan itu ada satu bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih. Tujuh bungkus plastik bening kosong berukuran besar, satu bungkus plastik bening kosong besar, satu buah kotak rokok merek Surya, satu buah sekop dari pipet minuman,” ungkap Suhendra.
“Lalu satu buah plastik asoi berwarna hitam, satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam dan satu unit HP Android warna biru merek Vivo. Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Basel untuk penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.(dev)