TOBOALI, KABARBABEL.COM – Lebih dari 7 gram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Cheetah Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (6/1) sekira pukul 13.30 WIB.

Barang haram tersebut diamankan Tim Cheetah dari sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl Sederhana, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali RT 009 RW 005. Dari sana, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Nang (35) diduga pemilik barang itu.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba AKP Suhendra saat dikonfirmasi kemudian menceritakan seputar kronologis ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (8/1) siang melalui rilis yang diterima awak media.

“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa TKP sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi itu kemudian anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan kebenarannya. Tepatnya Jumat kemarin kita gerebek kontrakan yang dimaksud,” ujarnya.

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,86 gram yang tersimpan di dalam 2 bungkus plastik, petugas ikut mengamankan BB lainnya berupa 1 buah plastik bening sedang di dalamnya ada 28 plastik bening kecil.

Satu bungkus plastik bening besar kosong, satu buah sekop dari pipet minuman, satu buah plastik berwarna hitam, satu unit timbangan digital merek Scale. Satu buah celana jin merek Blackstalion warna silver biru.

Dan satu unit HP Android warna abu-abu merek Realme. Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *