TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang residivis kasus pencurian berhasil dicokok Tim Buru Sergap (Buser) Panther Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) pada Selasa (3/1) siang kemarin. Dia adalah Gilang (23) warga Desa Gadung, Toboali.

Kepada awak media, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, Gilang terpaksa diamankan lantaran diduga terlibat di dalam aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) pada Minggu (1/1) lalu.

“Awalnya kita dapat laporan dari warga bernama Suhardi bahwa di kebun milik dia di daerah Desa Gadung, arah Jalan Desa Rindik diduga sudah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit. Laporan itu diterima tanggal 3 Januari kemarin,” ujar AKP Chandra, Rabu (4/1) pagi.

Atas laporan itu, Chandra menerjunkan Tim Buser Panther Satreskrim Polres Basel untuk melakukan penyelidikan terkait siapa dalang dibalik pencurian itu. Sebab, dari laporan yang diterima, pelapor dan saksi melihat satu unit kendaraan Pick Up membawa sawit.

Dan melintas keluar dari dalam kebun dan berada persis di belakang Klenteng Batu Desa Gadung. Setelah diselidiki, Tim Buser Panther Satreskrim Polres Basel pada hari itu juga mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil Pick Up berwarna hitam milik pelaku.

“Hasil lidik didapatkan infomrmasi jika mobil pick up sedang melaju dari arah Desa Airgegas menuju Kota Toboali. Dengan cepat pengendara mobil yang diketahui bernama Gilang itu kita amankan tanpa melakukan perlawanan bersama kendaraannya,” ungkapnya.

“Jadi si Gilang ini merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2016 lalu dan saat kita interogasi ia mengakui bahwa telah mencuri buah sawit di kebun milik Suhardi. Lalu dikembangkan dan didapati satu orang rekan, ikut terlibat mencuri bernama Aris,” tambahnya.

Bedanya, kata Chandra Aris diamankan petugas saat berada di kediamannya di Jl Raya Puput Kota Toboali sekira jam 13.00 WIB tanpa lakukan perlawanan. Setelah diamankan, kedua pelaku ini langsung digelandang ke Polres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Jadi dua pelaku ini mencuri di tanggal 1 sore, gunakan motor, dipanen sawit itu dan disembunyikan di bawah pohon san, Selasa pagi baru diangkut pakai mobil. Ketahun karena ada yang jaga datang, awalnya belum tahu, jejak ban mobil itu yang buat pencurian ini baru terungkap,” katanya.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya sebilah alat pemanen buah sawit merek Sp 777 yang terbuat dari besi. Satu batang kayu dengan panjang 3 meter, satu unit mobil merek Daihatsu jenis Grand Max berwarna hitam.

Uang tunai diduga sisa hasil penjualan buah sawit sebesar Rp 1.660.000, satu unit sepeda motor merek Honda jenis Vario warna putih dan satu batang alat terbuat dari besi untuk mengangkat buah sawit. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP.

Dengan ancaman 5 tahun penjara. Kini pelaku telah digelandang ke Mapolres Basel untuk dilakukan proses penyidikan lebih guna serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *