TOBOALI, KABARBABEL.COM – Ratusan juta rupiah yang telah mengakibatkan kerugian negara dari perkara Tipikor dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian Satpol PP Basel tahun anggaran 2022 berhasil dipulihkan oleh Kejari Basel dari dua terpidana, Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori.
Total uang rampasan yang telah disita itu sebesar Rp 207.454.955. Seperti disebut Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon pada Jumat (6/1) pagi. Ia mengatakan, uang tunai lebih dari Rp200 juta itu berasal dari terpidana Rudi Kurniawan sebesar Rp150 juta.
Dan uang pengganti Rp 12.454.955. Ia menambahkan untuk, uang rampasan dari terpidana Paisal Ansori dan sudah diselamatkan senilai Rp45 juta. Meski demikian, Michael mengatakan, untuk total keseluruhan kerugian negara akibat tipikor yang terjadi di instansi penegak perda itu Rp 312.454.955.
“Sehingga total uang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp 207.454.955 sesuai dengan bukti setor penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Tetapi, JPU berharap sisa kekurangan atas pengembalian kerugian keuangan negara 105 juta dapat diperoleh lagi,” sebut Kasi Intelijen Michael Yandi.
“Sisa itu berasal dari perkara terdakwa Iwan Kurniawan yang saat ini masih dalam proses persidangan tingkat banding. Jadi, upaya ini dilaksanakan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dalam dari terpidana Rudi dan Paisal,” sambung Michael.
Michael mengungkapkan, pada Kamis (5/1) kemarin dalam perkara itu, Jaksa Eksekutor Kejari Basel Muhamad Aulia Ibrahim telah melaksanakan Putusan Pengadilan perkara Tipikor dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satpol PP Basel tahun anggaran 2020.
Dengan terpidana atas nama Rudi Kurniawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5776 k/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Oktober 2022 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Babel Nomor : 4/pid.tpk/2022/PT Bbl tanggal 8 Juni 2022 jo.
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Nomor 1/pid.sus-tpk/2022/PN Pgl tanggal 25 April 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 5 desember 2022.(dev)