TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara bertahap mensosialisasikan penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di masyarakat Negeri Junjung Besaoh.

Terbaru, Disdukcapil Basel mendatangi kawasan Pantai Kelisut yang berada di Kelurahan Tanjungketapang pada Kamis (5/1) pagi, mensosialisasikan penerbitan IKD untuk perangkat baik di desa, kelurahan maupun di Kecamatan Toboali itu sendiri. Kebetulan saat itu, sedang ada kegiatan family gathering.

Yang diikuti sekitar 250 perangkat dan pegawai di seluruh desa dan kelurahan se Kecamatan Toboali. Kadisdukcapil Basel Benny Supratama mengatakan, IDK merupakan inovasi terbaru Ditjen Dukcapil Kemendagri yang diluncurkan pada tahun 2022 kemarin berbentuk aplikasi berisikan data kependudukan.

“Data kependudukan digital berbentuk aplikasi ini mulai disosialisasikan serta diterbitkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Di kita sendiri, proses pendaftaran IDK lewat aplikasi yang terkoneksi ke Ditjen Dukcapil ini sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2022 kemarin,” ujarnya.

Benny mengungkapkan, meski saat ini masyarakat sudah bisa mendaftarkan penerbitan IDK di instansi disdukcapil, akan tetapi pihaknya memprioritaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Basel terlebih dahulu. Apalagi sejauh ini sudah ada sekitar 400 pegawai yang teregister identitasnya di aplikasi IDK.

“Kita terus jemput bola saat ini di dinas sampai ke tingkat bawah kelurahan dan desa mensosialisasikan IDK lewat aplikasi ini sekaligus mendaftarkan identitas pegawai dan sampai saat ini sudah sekitar 400 orang, teregister. Baik yang PNS maupun Non PNS,” ujar Kadisdukcapil Basel Benny Supratama.

“Kebetulan hari ini ada family gathering di Pantai Kelisut digelar Kecamatan Toboali dan mengundang seluruh rekan pegawai dari kecamatan itu sendiri, desa dan kelurahan jadi kita buka sosialisasi sekaligus pendaftaran IDK. Alhamdulillah antusiasme pegawai cukup baik, mereka daftar IDK,” ujarnya.

Pada dasarnya, masyarakat memang belum diwajibkan mendaftarkan data kependudukan ke aplikasi IDK. Namun demikian penerapan IDK tersebut salah satu upaya pemerintah memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat identitas kependudukan seperti KYP, tetapi blanko dalam kondisi kosong.

“Jadi kita bisa gunakan data identitas diri di aplikasi IDK ini, jadi tidak perlu surat keterangan fisik lagi. Dan dapat kami sampaikan, di dalam aplikasi IDK ini tidak hanya terdapat KTP elektronik saja, tetapi juga di dalamnya ada kartu vaksin, KK, NPWP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujar Benny.

“Untuk tahap awal kita fokus pegawai, mahasiswa pelajar serta yang memiliki HP atau smartphone, karena tentu salah satu syarat untuk mendaftarkan IDK ini pasti punya HP, khususnya Android versi 8, punya sinyal. Makanya kita terus berupaya perkenalkan dan sosialisasikan IDK ini,” bebernya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *