TOBOALI, KABARBABEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang karena perbedaan pasal dan hukuman dari tuntutan, Kamis (22/12).
Banding ini, dilakukan JPU Kejari Basel atas putusan hakim dengan Nomor : 14/Pid_sus_TPK/2022/PN.PG.PGP dan berbunyi terdakwa Iwan Kurniawan yang terjerat perkara tipikor di Satpol PP Basel tahun anggaran 2022 divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dengan uang pengganti sebesar Rp35 juta.Dalam persidangan yang digelar Jumat (16/12) kemarin itu, Majelis Hakim PN Tipikor Pangkalpinang menyatakan Iwan Kurniawan, mantan Kepala Satpol PP terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara, JPU menuntut Pasal 2 ayat 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dan uang pengganti sebesar Rp35 juta. Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Basel Mayasari.
“Kita ajukan banding karena perbedaan pasal dan hukuman yang diputus oleh hakim di bawah dua per tiga dari tuntutan JPU,” ujar Mayasari melalui Kasi Intelijen Michal Yandi Pangihutan Tampubolon didampingi Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, Kamis (22/12) sore.(dev)
