TOBOALI, KABARBABEL.COM – Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid melalui Direktur RSUD dr Muhammad Fauzan menjelaskan ihwal telah ditetapkannya fasilitas kesehatan (Faskes) yang dia pimpin menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 1 Januari 2023, Minggu (18/12).
Pertama-tama Fauzan menjelaskan hal yang menjadi landasan hukum dalam mencapai BLUD. BLUD telah tertuang di dalam Pasal 6 ayat 1 Permendagri Nomor 61 tahun 2007 dan Pasal 31 ayat 1 Permendagri Nomor 79 tahun 2018. Menyatakan bahwa penerapan utama llayanan BLUD yaitu kesehatan.
Kemudian pada rumah sakit khususnya dalam Pasal 7 ayat 3 dengan Pasal 20 ayat 3 diamanatkan bahwa rumah sakit pemerintah dan pemda wajib dikelola melalui BLUD. Dari landasan itu, BLUD memiliki dampak positif kepada faskes pemerintah selain memang tanggung jawab yang dimiliki juga sangat besar.
“Untuk poin pertama, fleksibilitas pada BLUD maksudnya BLUD bisa mencakup pelbagai macam hal selain pendapatan yang dapat digunakan langsung, lalu belanja lebih fleksibel dengan bujet ambang batas. Pengelolaan kas serta pemanfaatan idle cash dan juga hasil pemanfaatan kelola piutang,” ujarnya.
“Dan melupakan tanggung jawab untuk pelunasan pada BLUD hingga investasi jangka panjang. Termasuk juga adalah untuk pengelolaan barang, jadi dapat menggunakan dan dikecualikan dari aturan umum pengadaan misal barang inventaris dan dapat juga dihapuskan melalui mekanisme BLUD,” tambahnya.
Selain itu lanjut Fauzan keuntungan hal lain dengan BLUD, dapat mengatur pola remunerasi. Yang dapat dilaksanakan sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme. Lalu BLUD sendiri dapat mengurangi beban pemerintah dalam hal anggaran seperti rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) baru.
“Artinya, rumah sakit bisa bayar sendiri upah dari pendapatan yang ada. Hanya memang, tanggung jawab yang dipikul juga lebih besar. Misal saya sebagai direktur selain menjadi kepala rumah sakit, tapi juga kepala keuangan, perencanaan dan kepala staf. Dapat juga menjadi manajer keuangan dan lainnya,” sambung dr Fauzan.(dev)