TOBOALI, KABARBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Keputusan Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Dari keputusan tersebut, jumlah kursi di DPRD Basel resmi bertambah.
Saat dikonfirmasi, Selasa (8/11) pagi Ketua KPU Basel Amri membenarkan jumlah kursi di legislatif bertambah dalam Pemilu serentak tahun 2024 dari 25 menjadi 30. Amri menilai, faktor penduduk Basel sudah di atas 200 ribu jiwa melatarbelakangi penambahan jumlah kursi tersebut.
“Keputusan ini berawal dari dinas capil kita yang menyampaikan data-data kependudukan kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, lalu diteruskan ke KPU RI, dibahas dan ditetapkan jumlah kursi resmi bertambah karena penduduk kita sudah di atas 200 ribu jiwa,” ujar Ketua KPU Basel Amri.
Meski demikian, dia menerangkan KPU kabupaten belum dapat memastikan dapil mana yang akan dipecah menjadi dua atau bertambah. Ini dikarenakan pihaknya belum mendapatkan intruksi lanjutan dari KPU RI meskipun mereka telah memiliki gambaran tersendiri ihwal rencana penambahan dapil itu.
“Kemungkinan setelah ini KPU RI akan menggelar bimtek dan mengundang seluruh kawan-kawan KPU kabupaten dan kota terkait penyebaran kursi dan penggodokan dapil. Sebab setiap dapil aturannya maksimal 12 kursi, minimal 3. Kalau lebih 12 itu harus dipecah,” sambung Amri.
Nantinya setelah rekan-rekan dari Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota mengikuti bimtek, tahap selanjutnya adalah mensosialisasikan hal tersebut kepada peserta pemilu dan seluruh elemen di masyarakat umum. Untuk menerima masukan dan saran penyelenggaraan Pemilu 2024 .(dev)