TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kepala Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Muhamad Bahtiar terancam dinonaktifkan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa di tahun anggaran 2021 kemarin.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Basel Pinondang Dominggus Marpaung usai mengikuti konferensi pers dugaan tipikor penggunaan APBDes Celagen tahun anggaran 2021, Senin (7/11) sore di Ruang Rajawali Polres Basel.
“Ini nanti akan kita sampaikan ke bapak bupati untuk memberikan rekomendasi ke kita karena tak cukup pengembalian saja tapi juga pemberian skorsing pada kadesnya. Kami minta persetujuan ke bupati untuk menonaktifkan kades dalam beberapa waktu,” ujarnya.
Marpaung menilai skorsing itu pantas diberikan karena pasca dilakukan gelar perkara, tim dari kepolisian dan inspektorat menemukan adanya suatu kegiatan yang telah dianggarkan lalu dicairkan tetapi tidak didapati realisasi objek bangunan tersebut.
“Jelas ada kondisi ini harus ditanyakan kembali, ini bagaimana, kalau hanya pengembalian potensi terulang lagi akan ada. Jadi rekomendasi dari bapak bupati nanti inspektorat tidak hanya fokus pada pemulihan saja tapi ke arah skorsing juga,” sebutnya.
Marpaung menuturkan untuk kerugian negara senilai Rp 176.678.938.73 telah disetorkan kepada Bank Sumsel Babel. Nantinya uang tersebut akan kembali disetor ke kas desa dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Angggaran (SILPA) tahun anggaran 2022.
“Jadi uang ini masih bisa dimanfaatkan desa untuk kegiatan tahun anggaran 2023. Kami sudah melakukan monev di 2022, nanti tahun depan akan dipantau penggunaan dana yang sudah disetor tadi. Jadi tidak setop di sini saja, kita akan terus pantau,” bebernya.
Sebelumya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Basel berhasil mengembalikan kerugian negara dari hasil dugaan tipikor senilai Rp 176.678.938.73. Uang ratusan juta berasal dari dugaan tipikor pada penggunaan APBDes Celagen tahun anggaran 2021.
Ini terungkap setelah polisi menerima dari masyarakat setempat. Dalam informasi itu disebutkan bahwa pada tahun 2021 beberapa kegiatan di Desa Celagen tidak terlaksana. Lalu Tim Unit Tipikor diterjunkan ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah serangkaian penyelidikan kita lakukan ditemukan kegiatan yang tidak terlaksana yaitu berupa belanja modal motor perahu,” ujar Wakapolres Basel Kompol Ricky Dwiraya Putra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Senin (7/11) petang di ruang Rajawali polres.
Ia menuturkan kegiatan pembangunan fasilitas sampah serta pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal juga tidak terlaksana. Begitu juga belanja modal kendaraan air bermotor. Padahal semua kegiatan itu sudah dianggarkan.
“Usai dilakukan penyelidikan dan audit bersama antara Unit Tipikor Polres dan ITDA Basel ditemukan kerugian negara senilai Rp 176.678.938.73. Anggaran ini berasal dari APBDes Celagen tahun 2021 dengan pelaku kepala desa atas nama Muhamad Bahtiar,” tambahnya.
Perwira yang menjabat Kasatgas Saber Pungli Basel tersebut menambahkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan meminta bendahara desa mencairkan anggaran beberapa kegiatan seperti yang telah disebutkan tadi. Dari sinilah perkara ini berawal.
“Jadi modus operandi pelaku meminta bendahara desa mencairkan anggaran empat item tadi. Tapi setelah anggaran cair, uangnya tidak digunakan untuk merealisasikan item yang dianggarkan melainkan untuk kepentingan pribadi, yaitu berobat untuk pelaku,” sebutnya.(dev)