TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengembalikan kerugian negara dari hasil dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 176.678.938.73.
Uang ratusan juta berasal dari dugaan tipikor pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok tahun anggaran 2021. Ini terungkap setelah polisi menerima dari masyarakat setempat.
Dalam informasi itu disebutkan bahwa pada tahun 2021 beberapa kegiatan di Desa Celagen tidak terlaksana. Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Basel kemudian diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Setelah itu, disimpulkan informasi tadi benar.
“Setelah serangkaian penyelidikan kita lakukan ditemukan kegiatan yang tidak terlaksana yaitu berupa belanja modal motor perahu,” ujar Wakapolres Basel Kompol Ricky Dwiraya Putra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Senin (7/11) petang di ruang Rajawali polres.
Ia menuturkan kegiatan pembangunan fasilitas sampah serta pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal juga tidak terlaksana. Begitu juga belanja modal kendaraan air bermotor. Padahal semua kegiatan itu sudah dianggarkan.
“Usai dilakukan penyelidikan dan audit bersama antara Unit Tipikor Polres dan ITDA Basel ditemukan kerugian negara senilai Rp 176.678.938.73. Anggaran ini berasal dari APBDes Celagen tahun 2021 dengan pelaku kepala desa atas nama Muhamad Bahtiar,” tambahnya.
Perwira yang menjabat Kasatgas Saber Pungli Basel tersebut menambahkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan meminta bendahara desa mencairkan anggaran beberapa kegiatan seperti yang telah disebutkan tadi. Dari sinilah perkara ini berawal.
“Jadi modus operandi pelaku meminta bendahara desa mencairkan anggaran empat item tadi. Tapi setelah anggaran cair, uangnya tidak digunakan untuk merealisasikan item yang dianggarkan melainkan untuk kepentingan pribadi, yaitu berobat untuk pelaku,” sebutnya.
Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebut, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tindak pidana tersebut meliputi dokumen pencairan anggaran APBDes Celagen dan laporan realisasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2021.
Dan ada laporan pertanggungjawaban APBDes Celagen. Chandra menuturkan penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan dan pelaku telah mengembalikan uang yang telah merugikan negara senilai Rp 176.678.938.73 ke Bank Sumsel Babel.
Dengan begitu, perkara tersebut resmi dihentikan penyelidikannya. Ada tiga poin yang menjadi dasarnya. Pertama, MoU dan perjanjian kerjasama antara Kemendagri RI, Kapolri dan Kejaksaan tertanggal 30 November 2017 tentang koordinasi APIP dengan APH.
Kedua, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang Arahan Presiden RI untuk menjaga iklim investasi guna mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Melalui kegiatan prefentif dan penegakan hukum yang profesional. Lalu yang ketiga azaz yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia ‘Ultimum Remedium’ atau hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.(dev)