TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kasus dugaan pembiayaan fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) cabang Toboali tahun 2015 lalu yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp530 juta sudah memasuki tahap 2.
Pasalnya, Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Selasa (25/10) siang kemarin di Kejari Basel.
Kepada awak media, Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap didampingi Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejari Basel lantaran locus (tempat) dan tempus (waktu) perkara terjadi di daerah ini
“Untuk tujuh tersangka yang diserahkan ke kita berinisial PN, AF, BS, YA, YS, AR, BE. Saat ini mereka semua sudah kami titipkan sementara di Rutan Polres Basel selama 20 hari ke depan,” ujarnya seizin Kajari Basel Mayasari pada Rabu (26/10) siang saat dimintai konfirmasi.
Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan. Ia menyebut surat dakwaan tersebut akan rangkum dalam pekan ini sehingga pekan depan dapat melimpahkan perkara ini kepada PN Tipikor Kota Pangkalpinang.
“Untuk peran beberapa tersangka ialah sebagai AO atau account officer yang membuat pembiayaan seolah-olah ada namun faktanya tidak ada. Hanya untuk mengambil dana kredit tersebut dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” sebut Kasi Pidsus Zulkarnain.
“Sebagian besar tersangka berasal dari pihak bank, namun ada beberapa juga dari swasta. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 9 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.(dev)