TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek yang ada di Kota Toboali pada Senin (24/10) siang.
Sidak yang dilakukan bersama Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang diteken pada Selasa (18/10) kemarin.
Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Seperti disampaikan Kabid Pelayanan dan SDK DKPPKB Basel Eddial Bustamil, Senin (24/10) petang.
Seizin Plt Kepala DKPPKB Basel Agus Pranawa, Eddial mengatakan sidak ini dilakukan untuk mendeteksi distribusi sirop dan obat-obatan yang saat ini sedang menjadi sorotan karena diduga menjadi penyebab kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
“Hari ini kami sidak di pusat pelayanan kesehatan swasta yang ada di Toboali atau apotek ini memberikan sosialisasi tentang larangan peredaran obat anak yang dilarang. Total ada 11 apotek dan 1 tempat yang kita datangi,” ujar Eddial saat dikonfirmasi wartawan.
“Karena yang buka hari ini hanya 12 ini. Jadi tadi kita cek apakah di apotek ini masih menjual obat-obatan yang telah dilarang beredar seperti termorex yang paracetamol, produk-produk dari Unibebi yang sering dijumpai di pasaran dan lainnya,” sebutnya.
Dalam sidak tersebut, dia memastikan belum ditemukan obat-obatan yang dilarang beredar. Selain itu, 8 dari 12 lokasi yang dilakukan sidak sudah memasang papan informasi yang berisikan tidak menjual obat-obatan dan sirup anak.
“Sebab ini juga merupakan intruksi dari kemenkes, larangan mengedarkan obat sirup baik bebas atau bebas terbatas, tidak boleh diperjualbelikan terlebih dahulu sampai ada informasi lebih lanjut dari kemenkes dan bpom,” lanjut Eddial Bustamil.
Sementara itu, untuk sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah tidak dilakukan sidak. Ini dikarenakan karena pihaknya telah menarik seluruh jenis obat-obatan dan sirup yang dilarang pemerintah sehingga tidak beredar di masyarakat luas.
Dalam persoalan ini, pihaknya bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2604/DKPPKB/2022 tanggal 24 Oktober 2022 untuk menindaklanjuti intruksi pemerintah pusat. Hal senada juga disampaikan Kasatresnarkoba Iptu Suhendra.
“Ya kita tadi sosialisasi dengan dinkes apakah apotek yang ada di Toboali masih menyimpan obat-obatan yang dilarang beredar. Alhamdulillah tidak ada temuan, tapi kami minta apotek ini terus monitor informasi terbaru dari pusat,” ujarnya seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan.(dev)
Berikut daftar obat yang dilarang BPOM karena mengandung EG dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml